SOLOPOS.COM - Guntur Wahyu Nugroho, Aktivis Forum Kota Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, diminta segera merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 67/2083 tentang PPKM Darurat tertanggal 2 Juli 2021.

Permintaan itu disampaikan Aktivis Forum Kota, Guntur Wahyu Nugroho, saat dimintai tanggapan ihwal SE Wali Kota Solo, Selasa (6/7/2021) siang. Secara khusus ia menyoroti Bagian C Pelaksanaan No 7 poin g yang mengatur pelaksanaan makan/minum di tempat umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada poin itu disebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat [dine in] sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Solo Banyak Pelanggaran, Tempat Usaha Masih Buka

Terkait poin dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat tersebut Guntur menilai ada dua hal yang ia kritik. Pertama, terkait aturan yang lebih tinggi, yaitu Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.

Instruksi Mendagri hanya mengatur pelayanan penyedia makanan dan minuman kepada konsumen sebatas pada delivery order atau take away. Sedangkan untuk dine in tidak diperkenankan.

“Lalu mengapa SE Wali Kota ini malah menambahi aturan keharusan untuk tutup pukul 20.00 WIB? Lupakah para pemangku kebijakan kota dengan kebijakan Wali Kota sebelumnya yang juga sempat mengatur penyedia makanan dan minuman tutup pukul 19.00 WIB? Lalu karena pertimbangan rasa keadilan merevisi SE tersebut untuk memberikan keadilan kepada para pelaku usaha kuliner malam yang biasanya baru dasaran pada sore hari,” urainya.

Baca Juga: Kapolresta Solo: Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Ruang Penafsiran

Poin kedua, Guntur menilai Bagian C Pelaksanaan Nomor 7 poin g SE Wali Kota Solo tentang PPKM Darurat membuka ruang penafsiran. Yakni bahwa penyedia makan-minum hanya boleh melayani delivery order dan take away hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah pukul 20.00 WIB konsumen bisa dilayani baik dengan delivery order, take away, maupun dine in (makan di tempat). Dalam hal pembatasan ini, apabila Pemkot betul-betul melakukan penutupan pada pukul 20.00 WIB terhadap para penyedia makanan dan minuman khusus (warung hik, wedangan, dan kaki lima) yang baru buka lapak pada sore hari, sikap Guntur tetap sama.

“Pemkot Solo telah bertindak zalim terhadap masyarakatnya sendiri,” katanya. Dengan mempertimbangkan kondisi itu Guntur meminta Pemkot Solo segera mencabut atau merevisi aturan tersebut.

Baca JugaWali Kota Solo Terbitkan SE PPKM Darurat, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sebagaimana diinformasikan Wali Kota Solo menerbitkan SE No 67/2083 tentang PPKM Darurat pada 2 Juli 2021. Isinya mengatur pembatasan pada berbagai kegiatan mulai dari perkantoran, tempat ibadah, pasar tradisional.

Kemudian pusat perbelanjaan modern dan mal, kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, kaki lima, dan lain-lain).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya