SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BERKUMPUL—Belasan aktivis Forkos berkumpul di depan kantor Kejari Sragen untuk menanyakan sejumlah kasus yang ditangani Kejari Sragen, Kamis (22/9/2011). JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Sragen (Solopos.com)–Belasan aktivis Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (22/9/2011). Mereka menanyakan tindak lanjut sejumlah kasus yang dilaporkan Forkos di Kejari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setidaknya ada enam kasus yang ditanyakan Forkos kepada para jaksa, yakni kasus penerimaan tenaga job training (JT) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, kasus dana usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kasus dugaan ijazah palsu, kasus Aroma Sukowati dan
kasus bantuan sosial (Bansos) pondok pesantren (Ponpes) 2008.

Kedatangan para aktivis yang dipimpin Ketua Forkos, Jamaludin Hidayat, diterima langsung Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, didampingi Kasi Intelijen, Supriyanto SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Sujiyarto SH dan seorang jaksa, Tandyo.

Kajari Sragen, Gatot Gunarto, menerangkan dari sekian banyak kasus yang diterima Kejari dari laporan Forkos masih dalam tahapan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Kasus seperti JT, pungli, masih dalam tahap Puldata dan pulbaket. Gatot mengaku belum menerima laporan tentang kasus Aroma Sukowati. Sedangkan kasus UMKM, sambung dia, tim penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak dan ternyata belum ditemukan indikasi kerugian negara.

“Sedangkan khusus untuk kasus Bansos sudah dilimpahkan ke Kejari. Tim jaksa juga sudah melakukan penelitian berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polres Sragen. Ternyata BAP itu dinyatakan jaksa tidak lengkap. Kami terpaksa melayangkan surat pemberitahuan ke Polres tentang BAP yang tidak lengkap atau surat P-18. Dalam surat itu disertakan petunjuk-petunjuk jaksa tentang belum lengkapnya BAP. Kasus dugaan ijazah palsu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti),” tambah Kajari.

Kasi Intelijen Kejari Sragen, Supriyanto, menambahkan hasil puldata dan Pulbaket sementara, jaksa menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dana UMKM. Dana bantuan yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Micro Finance itu, lanjutnya, diberikan kepada UMKM, ternyata diberikan kepada unit usaha non-UMKM. “Namun setelah diperiksa, ternyata dana
yang dipinjamkan ke non-UMKM itu sudah dikembalikan semua sebelum proses Puldata dan Pulbaket dilakukan Kejari. Artinya, kami belum menemukan kerugian negara atas kasus itu,” imbuhnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya