SOLOPOS.COM - Fadli Zon berfoto selfie dengan wanita pendukung calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di New York, Kamis (3/9/2015) . (JIBI/Solopos/Reuters)

Aktivis yang dipolisikan Fadli Zon, Ronny Maryanto, mulai disidangkan hari ini.

Solopos.com, SEMARANG — Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) meminta majelis hakim menghadirkan Fadli Zon dalam persidangan Ronny Maryanto. Aktivis itu dipolisikan Fadli Zon setelah melaporkan politikus Gerindra itu ke Bawaslu saat kampanye Pemilu 2014.

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

“Kami minta agar Fadli Zon [wakil ketua DPR dari Partai Gerindra] dihadirikan sebagai saksi dalam persidangan,” kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin kepada Solopos.com seusai mengikuti persidangan perdana Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (12/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Keterangan Fadli Zon, menurut Rofiuddin, sangat penting agar motif dan latar belakangnya melaporkan aktivis KP2KKN Jateng itu ke Mabes Polri hingga sampai pengadilan, dapat diketahui. “Majalis hakim agar pada persidangan mendatang menghadirkan Fadli Zon sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Persidangan perdana Ronny Maryanto digelar hari ini dipimpin hakim ketua Ahmad Dimyati dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan terdakwa Ronny Maryanto telah melakukan tindakan pencemaran nama dan fitnah terhadap Fadli Zon.

Terdakwa, menurut JPU, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan masud diketahui secara umum. “Perbuatan terdakwa Ronny menyebabkan saksi Fadli Zon mengalami kerugian mendalam secara psikis dan moril,” kata JPU Bethania

JPU mengungkapkan perbuatan Ronny dilakukan bermula dari Fadli Zon uamh mewakili Sekretaris Kampanye Nasional Prabowo-Hatta melakukan safari Ramadan 2014 di Pasar Bulu Semarang. Fadli Zon saat itu didampingi beberapa artis antara lain Camelia Malik, Evi Tamala, serta Asosiasi Pedagang Pasar dan pengurus DPP Gerindra.

Ketika blusukan di Pasar Bulu, Fadli Zon didatangi ibu bersama tiga orang anak kecil menceritakan kisah hidupnya yang kemudian diberi uang Rp150.000 dengan maksud untuk membeli buku sekolah. Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tiduran di pinggir jalan kemudian memberi uang Rp50.000 dan meninggalkan pasar Bulu Semarang.

”Setelah itu, muncul pemberitaan di media massa yang menyudutkan Fadli karena diduga melakukan money politics. Dalam berita itu, terdakwa Ronny selaku Koordinator KP2KKN Jateng mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang, terkait dugaan money politics yang diprakarsai Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang,” beber Bethania.

JPU menjerat terdakwa Ronny secara berlapis yakni pertama pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah. Ronny yang didampingi sejumlah pengacara akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU pada persidangan Kamis (19/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya