SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ronny Maryanto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/12/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Aktivis yang dipolisikan Fadli Zon, Ronny Maryanto, terus disidang di PN Semarang. Fadli Zon mengaku sudah tak ingat kasus itu.

Solopos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku sudah tidak ingat lagi dengan kasus pelaporan terhadap aktivis KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto. Fadli Zon diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ronny akibat laporannya ke Panwaslu Kota Semarang pada Pemilu 2014 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kasus kan sudah lama sekitar 1,5 tahun sehingga sudah tidak ingat lagi,” kata Fadli Zon kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ronny Maryanto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/12/2015). Baca: Dipolisikan Fadli Zon, Aktivis Anti Korupsi Jadi Tersangka, Wartawan Diperiksa.

Aktivisi Komisi Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng itu didakwa mencemarkan nama baik Fadli Zon.
Menurut dia, waktu itu Fadli menjadi Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014. Baca: AKTIVIS DIPOLISIKAN FADLI ZON : KP2KKN Minta Fadli Zon Dihadirkan di Sidang.

Ketika melakukan kampanye di Pasar Bulu Semarang, muncul pemberitaan di Tribun dugaan money politics berupa bagi-bagi uang. Kejadian itu oleh Ronny kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang. Kendati Tribun telah memuat hak jawab Fadli Zon berisi bantahan melakukan money politics, tapi tim advokasi tim pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan wartawan Tribun dan Ronny ke Mabes Polri.

”Meski Tribun telah memuat hak jawab saya ternyata adventorial money politics di Pasar Bulu masih muncul di Tribun. Ini merugikan saya sehingga tim advokasi melaporkan ke Mabes Polri,” kata Fadli.

Menanggapi upaya wartawan yang akan melakukan proses mediasi, Fadli Zon mengatakan membiarkan proses persidangan berjalan sampai selesai. ”Biarkan persidangan jalan terus,” tandasnya.

Sementara itu, dihadapan ketua majelis hakim Ahmad Dimyati, Fadli Zon memberikan keterangan sebagai seaksi sekitar 45 menit. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan langkah melaporkan terdakwa Ronny Maryanto ke Mabes Polri merupakan saran dari tim advokasi pemenangan Prabowo-Hatta yang telah diputuskan dalam sebuah rapat. ”Saya hanya mengikuti saja dengan melaporkan para pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Fadli Zon dilaporkan Ronny ke Panwaslu Kota Semarang karena diduga melakukan money politcs saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang. “Saya tahu dilaporkan ke Panwaslu Semarang dari pemberitaan di media massa. Seingat saya juga tidak pernah diperiksa oleh Panwaslu,” ujarnya

Akibat dari pelaporan menjelangan pelaksaan pemilihan Presiden itu nama baik dirinya, partai Gerindra, serta nama pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjadi buruk di mata publik sehingga menguntung salah satu pasangan lain. ”Ternyata Panwaslu Semarang menyatakan tidak terbukti, tapi nama baik saya dan Prabowo-Hatta terlanjur negatif di mata publik,” kata Fadli.

Ketua majelis hakim Ahmad Dimyati sempat menegur Fadli Zon karena kerap memberikan keterangan yang tidak tegas dan ragu-ragu. ”Saudara saksi supaya memberikan keterangan secara tegas jangan bilang mungkin,” tegur Ahmad. Dalam persidangan Fadli memang kerap memberikan keterangan dengan kata mungkin. Setelah ditegur hakim, Fadli kemudian mengganti menggunakan kata “seingat saya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya