SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Solopos.com, JAKARTA — LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi menginap di DPR pada Selasa (6/12/2022), sebagai bentuk protes mereka atas UU KUHP yang dinilai mengebiri demokrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan aksi massa menginap di DPR sebagai bentuk protes terhadap penetapan UU KUHP itu tidak ada gunanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nggak usahlah, nggak ada gunanya,” kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna juga mempersilakan mereka mengajukan uji materi atau judicial review dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Tok! RKUHP Resmi Disahkan

“Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari ‘Institution For Criminal Justice Reform saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Yasonna meminta agar pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yaitu uji materi.

Baca Juga: RKUHP Disahkan: Sempat Diwarnai Drama Adu Mulut Fraksi PKS & Wakil Ketua DPR

Amnesty International Indonesia dalam rilis tertulisnya mengatakan pengesahan KUHP baru oleh DPR yang antara lain membatasi kebebasan berkumpul hingga melarang kritik terhadap presiden merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: RKUHP Banyak Ganjalan Sebelum Disahkan

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, menurut Usman, akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai.

Baca Juga: KUHP yang Kita Butuhkan

KUHP baru, menurut Usman, mengembalikan pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sesungguhnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 baik secara langsung maupun melalui sarana audiovisual atau digital, masing-masing dapat dihukum hingga 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Di dalamnya juga termasuk pasal-pasal yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap lembaga pemerintah dan negara yang sah, dan juga melarang demonstrasi publik tanpa izin yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md: KUHP Itu Peninggalan Zaman Belanda, Harus Diganti

Ketentuan luas ini dapat disalahgunakan untuk menekan kritik yang sah dan pertemuan damai.

Undang-undang mempertahankan penjara sebagai hukuman untuk pencemaran nama baik dan penodaan agama, sementara tetap mempertahankan ketentuan makar yang selanjutnya dapat membatasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Hubungan seks di luar nikah diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan kohabitasi di luar nikah selama enam bulan penjara.

Baca Juga: Rancangan KUHP Perketat Definisi Penghinaan dan Kritik terhadap Pemerintah

Ini juga berpotensi mengkriminalisasi promosi kontrasepsi sambil mempertahankan aborsi sebagai tindakan kriminal.

Selain itu, ketentuan baru tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP yang menghilangkan prinsip retroaktif bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia, dan berpotensi menutup akses korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang komprehensif.

LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi berkantor di DPR dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.



Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat, Draf RKUHP Tinggal Disahkan

LBH Jakarta juga mengajak masyarakat untuk mengunggah foto dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya