SOLOPOS.COM - Polisi Satlantas Polres Klaten memusnahkan hasil penyitaan knalpot brong di Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/12/2021). Sedikitnya 88 knalpot tidak sesuai standar atau brong disita oleh Satlantas Polres Klaten sebagai respon pengaduan masyarakat dan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten menyita 262 sepeda motor berknalpot brong selama Agustus 2022. Lantaran dinilai melanggar peraturan lalu lintas, para pemilik sepeda motor berknalpot brong secara otomatis ditilang.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, menjelaskan sesuai ketentuan, aturan kebisingan knalpot maksimal pada 80 desibel (dB). Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan bahwa kendaraan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan kendaraan motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penindakan yang dilakukan anggota polisi mengacu pada laporan masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot brong. Selain itu, penindakan dilakukan secara kasat mata.

Guna membuktikan tingkat kebisingan melebihi ketentuan, polisi menggunakan alat tersebut. Alat pengukur kebisingan itu disiapkan di setiap Pos Lantas.

“Knalpot brong itu tanpa menggunakan alat pun sudah ketahuan. Ketika ada komplain, kami bisa menunjukkan hasilnya secara ilmiah menggunakan alat itu [dB meter]. Kami ada lima dB meter,” kata Kasatlantas saat ditemui di Delanggu, Sabtu (10/9/2022) malam.

Baca Juga: 578 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Klaten, Denda Tilang Rp250.000

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan sesuai ketentuan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Hal itu meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000.

Wakapolres mengatakan prosedur pengambilan sepeda motor setelah melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan kemudian melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar. Selain itu, pengendara wajib membawa kelengkapan surat kendaraan yang sah.

Baca Juga: Razia di Manisrenggo Klaten, Polisi Sita 27 Kendaraan Berknalpot Brong

“Knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” kata Wakapolres saat pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya