SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN--Polres dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten bakal turun tangan untuk mengusut kasus pembuatan akta palsu yang melibatkan seorang staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten.

Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu kasus tersebut serta mencari bukti-buktinya. Hal itu ia lakukan sambil menunggu laporan resmi dari Kepala Dispendukcapil sebagai dasar pemberian sanksi untuk disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami belum menerima laporan secara resmi dari Kepala Dispendukcapil. Tapi, kami berencana mengkaji kasus ini sebagai tindak lanjut pemberitaan di media massa. Kalau nanti memang terbukti salah, maka PNS yang bersangkutan akan kami beri sanksi disiplin berat,” katanya saat ditemui wartawan di kantor BKD Klaten, Rabu (2/4/2014).

Sanksi berat tersebut diberikan BKD karena pemalsuan dokumen yang dilakukan PNS itu termasuk tindak kriminal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi hukuman berat tersebut bisa berupa penurunan pangkat, nonjob, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mengatakan Polres telah menerima surat pengaduan dari Pemkab tentang kasus pemalsuan akta kelahiran tersebut. Polres juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-buktinya.

“Kami sudah menerima surat aduan itu [pemalsuan data] dari Pemkab. Kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim khusus. Dalam waktu dekat, kami juga berencana memanggil beberapa orang saksi lagi untuk mengumpulkan bukti-bukti baru,” katanya kepada wartawan, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang perwakilan Masyarakat Pemantau (MP) Kemalang mendatangi Kantor Dispendukcapil Klaten, Selasa (2/4), untuk meminta klarifikasi dugaan pembuatan akta kelahiran aspal. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dispendukcapil, Joko Wiyono, menyatakan ada ratusan akta kelahiran aspal yang beredar di Kabupaten Klaten.

Bahkan, Joko menyebut salah satu stafnya yang berinisial AN, 48, memang terlibat dalam kasus itu. Diduga, AN sengaja melakukan penipuan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Modus yang dilakukan AN berupa menjanjikan bisa mempercepat pembuatan akta kelahiran tanpa harus mengurusnya langung ke kantor Dispendukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya