SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi.dok

KULONPROGO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat sedikitnya 500 anak dari keluarga miskin di wilayahnya tidak memiliki akta kelahiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas akan berkonsultasi dengan Kemedagri terkait keputus Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan sidang terkait keterlambatan pengurusan akta.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Disdikcapil Kulonprogo Bambang Pidekso mengatakan, anak dari keluarga miskin tersebut terlambat melakukan pengurusan akta kelahiran.

Dari 500 anak, 100 diantaranya telah melakukukan pemohonan dan mendapatkan bantuan pembiayaan pengurusan akta kelahiran dari Pemda DIY.

“Masih ada 400 yang belum mendapatkan bantuan pembiayaan. Di luar 500 itu masih banyak juga yang terlambat, yang bukan berasal dari keluarga miskin. Kami belum tahu berapa banyak karena belum dilaporkan,” katanya, Rabu (1/5/2013).

Perihal keputusan MK tentang pembatalan Pasal 32 UU No. 23/2006, Bambang menyambut baik. Ia menilai dengan keputusan itu anak dari keluarga miskin yang terlambat mengurus akta, tidak diwajibkan untuk mengikuti sidang dan membayar denda.

Namun, menurutnya, diperlukan konsultasi dengan pihak pemerintah pusat, untuk pelaksanaannya. Ia mengungkapkan,pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan konsultasi tersebut dan menunda permohonan rekomendasi sidang pengurusan akta kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya