SOLOPOS.COM - Kapolsek Gubug AKP Pudji Heri (kanan) mengecek sepeda motor curian dan motor pelaku di Mapolsek Gubug, Jumat (16/9/2022). (Istimewa/Polsek Gubug)

Solopos.com, PURWODADI — Polisi menangkap dua pemuda pengunjung Kafe Cantika di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan karena mencuri sepeda motor pekerja kafe. Aksi mereka sempat terekam CCTV di lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun Jumat (16/9/2022) polisi berhasil membekuk pelaku pencurian yakni, Timbul Kurnia warga Desa Gubug dan Nurkholis warga Desa Kwaron, Kecamatan Gubug setelah melihat rekaman CCTV pemilik Kafe Cantika.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dalam rekaman CCTV, kedua pemuda tersebut berpura-pura menjadi pengunjung Kafe Cantika, di Desa Gubug, pada Kamis (16/9/2022) dini hari.

Di dalam kafe tersebut, agar tidak mencurigakan, kedua pelaku sempat mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya. Setelah itu sekitar pukul 05.30 WIB keduanya keluar kafe.

Ternyata kedua pemuda tersebut tidak langsung pulang, namun mengincar salah satu sepeda motor yang terparkir di halaman kafe. Setelah memantau kondisi sekitar, sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi K 3507 HZ langsung dibawa kabur kedua pelaku.

Baca juga: Lagi, Polisi Temukan Potongan Tulang PNS Kota Semarang, Iwan Boedi

Aksi pencurian baru diketahui ketika pemilik sepeda motor Hikmatul Qodar, warga Desa Garangan, Wono Samudro, Kabupaten Boyolali, karyawan Kafe Cantika hendak pulang.

Saat di parkiran Hikmatul Qodar tidak menemukan sepeda motornya. Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan memeriksa rekaman CCTV. Sekitar tiga jam kemudian polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak makan.

Baca juga: Kebakaran di Grobogan, 3 Ekor Sapi dan 2 Rumah Kayu Ludes Terbakar

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan motor Suzuki Satria milik korban dan motor Honda Beat bernomor polisi K 33770 XF yang digunakan kedua pelaku saat melakukan pencurian.

“Saat akan melakukan aksinya, kedua pelaku berpura–pura mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya, setelah dirasa aman kemudian mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci,” kata Kapolsek Gubug AKP Pudji Heri.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya