SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, KLATEN -- Polres Klaten berhasil membekuk residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Semarang, Bobi Saputra, 23, di Kecamatan Trucuk, Rabu (18/11/2020) pukul 10.30 WIB. Bobi ditangkap karena mencuri sepeda motor di parkiran Cafe Bima 66 di Keden, Kecamatan Pedan, Klaten, Jumat (13/11/2020) pukul 01.30 WIB.

Saat beraksi, ia ditemani seorang rekannya yang kini masih buron. Motor yang dicuri Bobi milik seorang ibu rumah tangga yang juga pengunjung kafe tersebut. Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, polisi mampu mengidentifikasi pelaku pencurian.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

"Kami menangkap tersangka Bobi di Puluhan, Kecamatan Trucuk. Satu pelaku lain melarikan diri," kata Kapolsek Pedan, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (26/11/2020).

Pengedar Narkoba Jaringan Nusakambangan Dicokok di Karanganom Klaten

Damin mengatakan Bobi pernah ditangkap aparat Polrestabes Semarang karena kasus yang sama. Di Semarang, Bobi dua kali mencuri sepeda motor. "Tersangka ini menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor. Dia bisa dibilag spesialis curanmor karena hanya butuh waktu kurang dari lima menit saat beraksi," katanya.

Bobi kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua unit sepeda motor.  Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya