SOLOPOS.COM - KUA Nogosari, Selasa (21/1/2014), sempat disegel para ahli waris tanah yang saat ini ditempati kantor tersebut.(JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Selasa (21/1/2014), digeruduk puluhan warga yang merupakan ahli waris almarhum Muhammad Sanusi, pemilik tanah yang saat ini ditempati kantor tersebut. Para ahli waris itu menuntut kejelasan status tanah tersebut.

Hal itu mengingat dulu pernah ada kesepakatan tertentu antara pihak KUA terdahulu dengan pemilik tanah perihal penggunaan sepetak tanah untuk KUA tersebut. Saat ini, ketika ahli waris hendak mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, terganjal karena belum jelasnya status tanah itu. Mereka sempat berniat menyegel KUA. Namun jajaran Muspika Nogosari yang hadir di lokasi meminta agar penyegelan tidak dilakukan demi pelayanan kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan ahli waris almarhum Muhammad Sanusi, Ikhwanul Mustajib, mengemukakan, sudah puluhan tahun mereka menanti kepastian tentang status tanah yang kini ditempati bangunan KUA Nogosari tersebut. Mereka juga sudah berkali-kali menanyakan, baik kepada pihak KUA Nogosari, maupun kepada Kemenag Boyolali.

“Langkah ini [penyegelan] terpaksa kami lakukan, karena sudah 42 tahun kami tidak ada kejelasan meskipun kami sudah berkali-kali berkirim surat, telepon, dan menghadap pada hampir semua kepala Kemenag di Boyolali, termasuk berkirim surat ke Semarang, hasilnya nihil,” ungkap Ikhwanul.

Dikatakan dia, ahli waris menuntut kejelasan status tersebut mengingat tanah itu masih satu petak dengan tanah yang ditinggali keluarga besar keturunan almarhum Muhammad Sanusi. Jika persoalan itu dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menjadi lebih pelik di kemudian hari dan menjadi bom waktu bagi ahli waris.

“Misalnya sertifikat warisan tersebut tidak dapat dibagi waris,” imbuh dia.
Ikhawanul menyatakan siap memproses persoalan itu secara hukum. Namun pihaknya menekankan agar selama proses hukum berlangsung status tanah dan kantor tersebut merupakan status quo dan KUA tetap harus pindah.
“Kami tidak serakah, hanya menuntut kepastian atas tanah itu karena selama ini tidak ada tanggapan. Yang kami minta adanya komitmen,” tegas dia.

Kepala Kemenag Boyolali, Saerozi, yang hadir di lokasi, mengakui penggunaan KUA Nogosari yang didirikan sejak 1972 itu semestinya melalui proses. Diakuinya, fakta hukum status tanah tersebut belum sempurna. Namun pihaknya memiliki bukti kuitansi pembelian atas tanah tersebut. Selain itu juga masih ada saksi hidup pelaku sejarah, yakni mantan kepala KUA Nogosari saat itu.

“Pastinya ada proses dan pendahulu kami tidak akan sembrono, tapi jika pihak keluarga menuntut ya silahkan melalui jalur hukum, yang pasti untuk pelayanan masyarakat kantor tidak bisa ditutup,” kata dia.

Camat Nogosari, Wagino, juga menyatakan berharap supaya kantor tetap dibuka untuk pelayanan masyarakat. Mengenai hak ahli waris, pihaknya berharap segera ada titik temu penyelesaian.

Ahli waris akhirnya membatalkan penyegelan KUA setelah muncul kesepakatan dari Kemenag bahwa dalam waktu dekat akan bertemu kembali dengan pihak ahli waris untuk pengecekan antar dokumen yang dimiliki KUA dengan ahli waris.

“Tentunya kami tidak dapat memutuskan karena yang berwenang adalah atasan kami, tapi jika memang itu haknya ahli waris akan kami serahkan. Selain itu kami juga sudah ada tanah pengganti dan sudah mengusulkan untuk membangun kantor baru,” kata Saerozi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya