SOLOPOS.COM - Sejumlah warga dari lima desa di Kab. Batang, melakukan aksi mogok makan ketika memprotes upaya kriminalisasi terhadap lima warga setempat yang selama ini menolak rencana pembangunan PLTU, Semarang, Jateng, Senin (5/11/2012). Aksi mogok makan yang diikuti 15 warga itu sebagai protes terhadap rencana pembangunan PLTU Batang dan menuntut pembebasan lima rekan mereka yang ditahan di Polda Jateng. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sejumlah warga dari lima desa di Kab. Batang, melakukan aksi mogok makan ketika memprotes upaya kriminalisasi terhadap lima warga setempat yang selama ini menolak rencana pembangunan PLTU, Semarang, Jateng, Senin (5/11/2012). Aksi mogok makan yang diikuti 15 warga itu sebagai protes terhadap rencana pembangunan PLTU Batang dan menuntut pembebasan lima rekan mereka yang ditahan di Polda Jateng. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jateng, terkait penahanan lima tokoh warga Batang dalam rangkaian aksi menolak pembangunan PLTU di wilayah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut aktivis LBH Semarang, Wahyu Nandang, gugatan praperadilan dilakukan karena penangakan dan penahanan yang dilakukan Polda Jateng terhadap lima tokoh warga Batang tak sah. ”Surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan penyidik Polda Jateng setelah lima warga dibawa dari Polres Batang pada 29 Oktober lalu,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Selasa (6/11/2012).

Awalnya, jelas dia, lima tokoh warga Batang, yakni Casnoto, 45, warga desa Ponowareng, Riyono, 49, warga desa Karanggeneng, M Tafrihan, 42, warga desa Roban Timur, Sabarno, 65, warga desa Karanggeneng, dan Kirdar Untung, 40, warga desa Karanggeneng, dipanggil Polres Batang. Mereka dipanggil sebagai saksi karena diduga terlibat kasus penyanderaan dua warga asal Jepang yakni Tonimoto dan Satosi Sakamoto pada 29 September 2012 saat meninjau lokasi proyek PLTU Batang yang ditolak warga.

Setelah sampai Polres Batang, mereka ternyata langsung dibawa ke Mapolda Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik Polda Jateng pada 30 Oktober, menetapkan lima warga sebagai tersangka dan ditahan. ”Perubahan status saksi menjadi tersangka terhadap kelima tokoh warga Batang tergesa-gesa terkesan dipaksakan,” tandas Wahyu.

Dia menilai tujuan penahanan itu untuk memperlemah perjuangan warga Batang menolak pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PTLU) di Batang. Sebab, lima tokoh warga ini merupakan penggerak aksi penolakan terhadap proyek berniliai triliunan rupiah tersebut. ”Untuk itu LBH Semarang dibantu aktivisi lainnya segera mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” ujarnya.

Menanggapi rencana gugatan praperadilan ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, menyatakan merupakan hak dari masyarakat. ”Silahkan saja mengajukan gugatan praperadilan. Tapi yang jelas polisi dalam bertindak berdasarkan hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya