SOLOPOS.COM - Ilustrasi sweeping organisasi kemasyarakatan (JIBI/Solopos/Dok.)
Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)
SEMARANG – Kapolda Jateng menyerahkan sepenuhnya penanganan aksi sweeping yang marak di wilayah Solo dan sekitarnya kepada kepala kepolisian setempat. “Ini [sweeping] menjadi tanggungjawab kepala kesatuan wilayah polisi masing-masing,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek S Triwidodo melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono kepada Solopos.com di Semarang, Senin (19/11/2012).
Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Aksi sweeping yang dilakukan kelompok tak dikenal atau warga sipil, lanjut dia, tak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan pidana sehingga polisi harus segera mengambil tindakan. “Pelaku tindak pidana harus ditindak. Polda menyerahkan penanganannya kepada kepala satuan wilayah polisi setempat,” tandasnya.
Terkait adanya instruksi Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, untuk menembak di tempat pelaku sweeping, Djihartono menyatakan hal itu disesuaikan kondisi setempat. “Kapolresta Solo selaku kepala kesatuan wilayah di sana yang lebih tahu langkah penangangan dan pengamanan aksi sweeping,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.