SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in (Foto: Dokumentasi)

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in (Foto: Dokumentasi)

SOLO–Polisi terus mendalami motif penganiayaan polisi Solo dan petugas Satpam yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal, Sabtu (3/11/2012) sekitar pukul 23.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga kini polisi masih mengejar pelaku. Petugas telah memeriksa beberapa orang saksi yang terdiri dari petugas satpam Solo Paragon Mall, pemilik warung hik dan korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (5/11/2012), dari penyelidikan awal diketahui para pelaku mengendarai motor berjumlah puluhan orang seluruhnya mengenakan helm.

Kelompok langsung mendekati hik di sebelah timur Solo Paragon Mall atau di tepi Jl Cipto Mangunkusumo, Mangkubumen, Banjarsari yang saat itu ada beberapa orang nongkrong.

Kelompok tersebut langsung menganiaya orang-orang yang berada di sekitar hik.

Suatu ketika Aipda Jaja yang tengah bertugas mengawasi sekitar lokasi berusaha mendekat mencegah aksi itu terjadi. Namun nahas, ia justru terkena pukulan.

“Pak Jaja dipukul menggunakan helm, kepalanya terluka. HT (handy talky atau radio panggil) milik Pak Jaja juga dirampas para pelaku. Tak lama mereka langsung kabur. Kejadiannya sangat cepat,” ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengaku kecolongan atas aksi sweeping yang dilakukan kelompok berkendara hingga mengakibatkan satu orang polisi terluka. Aksi kelompok itu dinilai sulit dideteksi lantaran modus mereka berubah-ubah.

Kapolresta menuntut peran aktif masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang dianggap bisa mengganggu kamtibmas dan bersama-sama polisi mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ia menegaskan, siapa pun atau kelompok mana pun tidak mempunyai kewenangan menegakkan hukum. Karena wewenang itu berada di tangan polisi.

Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh Jamin. Saat dimintai pandangannya ia menyampaikan orang atau kelompok selain polisi tidak mempunyai legalitas untuk menegakkan hukum. Hanya, kelompok itu dapat menjalin kerja sama dengan polisi guna menjaga kondusivitas dengan melaporkan kejadian yang dinilai meresahkan. Selanjutnya, penegakan hukum diserahkan kepada polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya