SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Aksi perampokan sopir taksi online di depan Terminal Klaten digagalkan warga. Icuk Cahyadi, 37, seorang residivis kasus penggelapan asal Sawojajar, Kedung Kandang, Kota Malang, Jatim digebuki massa di depan Terminal Ir. Soekarno Klaten, Minggu (18/8/2019) malam. Aksi Icuk yang akan merampok sopir taksi online digagalkan warga.

Sebelum digebuki massa karena hendak merampok seorang sopir taksi online, Icuk Cahyadi sebenarnya baru sehari mengirup udara bebas pascamenjalani masa hukuman penjara selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi percobaan perampokan terhadap sopir taksi online itu bermula saat tersangka meng-ordertaksi online yang dikemudikan Ismadi, 48, warga Bantul di Jl. Pramuka Umbulharjo, Kotagede, Jogja, Minggu (18/8/2019) pukul 19.15 WIB.

Tersangka meng-order taksi saat berada di angkringan Kotagede. Lantaran tak punya smartphone, tersangka meng-order taksi online dengan meminjam smartphone pemilik angkringan. Di saat pemilik angkringan memesan taksi online, tersangka mengambil pisau dapur sepanjang 15 cm di angkringan tersebut secara diam-diam.

Selanjutnya, taksi online Toyota Avanza berpelat nomor AB 1143 KJ yang dikemudikan Ismadi menghampiri tersangka di angkringan di Kotagede itu. Sambil duduk di jok tengah, tersangka meminta diantarkan ke Giwangan, Jogja.

Setiba di Giwangan, tersangka meminta Ismadi mengantarkan ke Terminal Ir. Soekarno Klaten. Kali ini, tersangka memesan taksi secara offline. Di tengah perjalanan Giwangan (Jogja)-Terminal Ir. Soekarno Klaten, Ismadi terlibat perbincangan dengan tersangka.

Banjir Order

Di hadapan tersangka, Ismadi bercerita sudah banyak mengantarkan penumpang sebelum di-order Icuk. Mendengar cerita tersebut, tersangka meyakini sopir taksi memiliki banyak uang karena kebanjiran order di waktu itu. Alhasil, tersangka memiliki niat merampok.

Begitu tiba di Terminal Ir. Soekarno Klaten pukul 20.30 WIB, tersangka langsung mengeluarkan pisau dari saku celana di bagian belakang. Aksi tersangka mencabut pisau itu diketahui Ismadi dari kaca spion tengah di dalam mobil.

Tangkis Pisau

Tersangka pun langsung berusaha menusuk Ismadi dari arah belakang. Ismadi yang sudah mencurigai gerak-gerik tersangka, langsung menangkis pisau dengan tangan kirinya. Berikutnya, terjadi perebutan pisau antar Ismadi dengan Icuk.

Ismadi pun hilang kendali sehingga mobilnya menabrak pembatas jalan di depan Terminal Ir. Soekarno Klaten. Di tengah kondisi tangan kirinya yang terluka, Ismadi berhasil keluar dari mobilnya. Ismadi berlari menjauhi mobilnya sembari berteriak minta tolong ke warga.

Melihat mangsanya lari, Icuk pun juga ingin melarikan diri. Tapi, Icuk sudah disergap oleh warga yang mendengar teriakan Ismadi. Icuk pun sempat digebuki massa sebelum dibawa ke kantor Terminat Ir. Soekarno dan Mapolsek Klaten Kota.

“Saat kejadian, ada tujuh petugas yang ikut menangkap tersangka [bersama warga]. Waktu itu, memang sudah dikeroyok warga. Saat kami tanya, tersangka ini memang baru keluar dari penjara sehari sebelumnya [sempat ditemukan surat keterangan lepas dari Rutan Kelas II B Wonogiri dari tangan tersangka]. Tersangka juga langsung dibawa polisi,” kata Kepala Terminal Ir. Soekarno Klaten, Marjono, kepada Solopos.com, Senin (19/8).

Biaya Hidup

Terpisah, Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, melalui Kapolsek Klaten Kota, AKP Suyadi, mengatakan polisi langsung berkoordinasi dengan petugas di Terminal Ir. Soekarno Klaten agar segera menghentikan aksi main hakim sendiri terhadap tersangka. Di hadapan polisi, tersangka mengaku terpaksa ingin merampok karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.

“Tersangka beraksi sendirian. Saat naik taksi online itu, tersangka hanya mengantongi uang Rp50.000. Tersangka ini pernah menjalani masa hukuman selama satu tahun karena kasus penggelapan. Dia dipenjara di Wonogiri. Dia memperoleh remisi kemerdekaan saat HUT ke-74 RI. Tapi, sehari berikutnya justru beraksi lagi. Jadi dia keluar tanggal 17 Agustus 2019. Sehari setelahnya, 18 Agustus 2019 melakukan percobaan perampokan terhadap sopir taksi online,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Suyadi, tersangka harus mendekam di sel Mapolres Klaten. Tersangka bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni pisau dapur dan uang Rp50.000. Barang bukti lainnya, yakni mobil taksi online. Setelah kejadian itu, korban percobaan perampokan mengalami luka di telapak tangan kirinya dan sempat dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Bagas Waras Klaten,” kata AKP Suyadi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya