SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras di Mapolres Demak, Kabupaten Demak, Jateng, Kamis (21/12/2017). (Tribratanews.jateng.polri.go.id)

Aksi polisi demak memusnahkan sejumlah miras sitaan yang dituding sebagai aksi pencitraan memicu keluhan dari polisi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kabag Ops Polres Demak Kompol Sutomo, melalui media sosial Facebook, membagikan kabar tentang pemusnahan minuman keras (miras) yang dilaksanakan di Mapolres Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (21/12/2017). Namun sebagian warganet menuding aksi polisi memusnahkan miras itu hanya pencitraan semata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi tudingan tersebut, Sutomo merasa geram dan mencurahkan isi hatinya di grup Facebook Warga Demak, Jumat (22/12/2017). “Berbuat [memusnahkan miras] disalahkan enggak berbuat yo disalahkan. Enake aku terus gimana lur?” tulis Sutomo melalui akun Facebooknya.

Saking geramnya, Sutomo bahkan tak ingin lagi memusnahkan miras di wilayah Demak jika aksinya masih dituding sebagai pencitraan. “Opo miras ben beredar di Demak Kota Wali ya. Berbuat dikira pencitraan. Sakno penjual dll, memang serba salah tenan wis aku nunggu komenmu, aku harus gimana tak manut sing okeh komene wae,” lanjut polisi Demak itu.

Menanggapi curahan hati aparat polisi di Demak itu, warganet sebenarnya setuju jika miras di Demak diberantas. Namun kebanyakan dari mereka meminta polisi bukan hanya menyita miras di kalangan pedagang saja, namun juga melakukan tindakan tegas ke produsen. “Sakjane gampang janji pabrik e di tutup dilarang produksi beressss [Sebenarnya mudah, jika pabrik miras ditutup pasti sudah beres],” tulis pengguna akun Facebook Al Gozaly.

Ojo lali bar iku pabrik e di ttup pak pol. Nek kelanlen y pedagang ijh iso dodolan neh [Jangan lupa pabriknya ditutup. Jika tidak, pedagang masih bisa berdagang miras],” ungkap pengguna akun Facebook Ony Sinaga Bonda.

Sebelumnya, Sutomo mengungkapkan untuk menutup pabrik miras tak semudah membalikkan telapak tangan. Sutomo juga menjelaskan penyitaan miras di Demak itu sudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Terlepas dari curahan hati Sutomo, aksi polisi memusnahkan miras yang beredar di Demak itu bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2018. Dikabarkan laman berita milik Polda Jateng, pemusnahan miras itu juga disaksikan Bupati Demak M. Natsir dan Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya