SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (nirapadnews.com)

Aksi PNS Sukoharjo, BKD Sukoharjo segera memecat guru SMPN 1 Weru yang terbukti mencabuli siswa.

Solopos.com, SUKOHARJO–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo akan memecat Guru Kesenian SMPN 1 Weru, KJ, 45, yang menghadapi kasus pencabulan. KJ divonis 12 tahun karena dinilai terbukti mencabuli siswinya sendiri, V, 14, awal 2015 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemecatan dilaksanakan secepatnya setelah BKD menerima salinan putusan pengadilan. Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono, saat ditemui Solopos.com, Jumat (30/10/2015), mengaku sudah mendengar kabar Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis KJ dengan hukuman pidana penjara 12 tahun, belum lama ini. Hanya, dia belum mengetahui putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum.

Pihaknya belum menerima salinan putusan yang inkracht. Apabila putusan hakim sudah inkracht Joko memastikan KJ akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a UU No. 43/1999 perubahan atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal tersebut mengatur PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang inkracht atas tindak pidana yang dilakukannya yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih.

“Kalau putusan itu sudah final, saya akan memecat yang bersangkutan. Amanah UU memang seperti itu,” kata Joko.

Dia mengatakan peristiwa asusila itu harus menjadi pelajaran. Dia meminta kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengintensifkan pembinaan kepada para para pegawai. Pembinaan yang dia maksud tidak sekadar pembinaan kedisiplinan, tetapi juga pembinaan mental, karakter, dan lainnya.

Joko menekankan agar kepala SKPD tidak segan-segan memberi peringatan atau bahkan memberi sanksi jika mendapati pegawai melanggar disiplin. Hal itu dibolehkan berdasar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “PNS harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tutup dia.

Kepala SMPN 1 Weru, Sriyono, pada kesempatan sebelumnya mengaku sangat terpukul. Dia menyebut kasus asusila yang diperbuat KJ telah mencoreng nama baik sekolah. Sriyono tak menyangka KJ bertindak asusila terhadap siswanya sendiri. Di matanya, KJ merupakan guru yang sangat kreatif. Bahkan, berkat kreativitas KJ SMPN 1 Weru pernah menyabet juara lomba sekolah sehat.

Selain itu KJ merupakan guru yang mempelopori banyak kegiatan ekstrakurikuler. “Tapi mau bagaimana lagi semua sudah terjadi. Yang lebih penting mengembalikan kondisi psikologi V. Dia tak kami keluarkan dari sekolah. Justru kami selalu membimbing dia agar tetap semangat belajar,” kata Sriyono.

Seperti diketahui, kasus itu terungkap saat aparat Polres Wonogiri menggelar operasi di sejumlah hotel. Kala itu polisi mendapati KJ berduaan dengan V di sebuah kamar. KJ mengaku pernah menyetubuhi V beberapa kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya