SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Seorang pria paruh baya di Semarang diringkus polisi setelah mencabuli seorang bocah yang masih berusia delapan tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Genuk Ajun Komisaris Ifan Taufik di Semarang, Rabu, mengatakan, tersangka mencabuli korban di dua lokasi yang berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka yang dijerat dengan Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak tersebut bernama Supriadi bin Tasrip,50, warga Jalan Kapas Timur V Blok G Gebangsari, Genuk, Semarang.

Ifan menerangkan tersangka mencabuli korbannya yang berinisial BDA sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.

“Pertama dilakukan di sebuah kamar mandi umum, kedua di salah satu kios di Pasar Perumahan Genuk Indah,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2014).

Sementara itu, tersangka Supriadi mengaku hanya meraba organ kewanitaan korbannya, tanpa menyetubuhinya.

Ia mengaku hal itu dilakukan karena dorongan nafsu setelah ditinggal istrinya.

“Sudah lima tahun ini cerai dari istri saya,” kata ayah tiga anak tersebut.

Selain itu, pelaku mengatakan perbuatan itu dilakukan atas kesediaan korban tanpa diiming-imingi sesuatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya