SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian mobil dan barang bukti, diamankan Polres Boyolali, belum lama ini. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali menangkap seorang pria warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, lantaran mencuri mobil milik warga Teras, Kabupaten Boyolali. Diawali dengan mencuri kunci kendaraan saat menyewa mobil, pelaku melanjutkan dengan mencuri mobilnya.

Tersangka kasus tersebut adalah Doni Saputro, 36, warga Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan korban adalah pelapor yakni Riny Mismayanti, 34, warga Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pembangunan Pasar Sraten Sukoharjo Dilanjutkan Pakai Duit Rp1,9 M Tahun Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Korban merupakan pemilik mobil Honda Brio yang awalnya menyewakannya kepada korban untuk bisnis rental. Namun tampaknya dia berbisnis dengan orang yang kurang tepat. Sebab sebulan setelah dia menyewakan, rekan bisnisnya itu justru mencuri mobilnya.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mengatakan sebelum pencurian, antara korban dan pelaku sempat memiliki hubungan bisnis sewa-menyewa mobil. Korban bermaksud menyewakan mobilnya kepada korban untuk bisnis rental.

Saat itu pelaku lain, Riyan (DPO) menemui korban di ruko korban di daerah Dukuh, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali untuk mengambil mobil yang disewa. Riyan datang bersama Doni. Namun dalam peristiwa itu, Riyan sempat mengambil kunci asli mobil yang tergeletak di meja, tanpa sepengetahuan korban.

Tidak Mengaku

Merasa kuncinya hilang, korban sempat menanyakan keberadaan kunci kepada para pelaku, namun pelaku tidak mengakuinya. Akhirnya korban menyerahkan mobil dengan kunci ganda. Sewa mobil itu hanya berlangsung sepekan. Pelaku pun mengembalikan mobil beserta STNK dan kunci ganda mobil kepada korban.

Namun sebulan setelah kejadian itu, pelaku mendatangi ruko korban untuk mencuri mobil korban. "Dengan alasan butuh uang, kemudian pelaku mencuri mobil korban dengan kunci mobil yang diambil sebelumnya," kata Wikan belum lama ini.

Baca Juga: Merinding! Ada 5 Penampakan Ngeri di Solo, Pernah Lihat?

Menurut Wikan, pencurian itu terjadi pada awal Februari 2021 di Banyudono. Kemudian pelaku berhasil diamankan di bulan yang sama di Kartasura.

"Modusnya, karena faktor ekonomi. Pelaku memiliki hutang. Berniat menjual mobil itu untuk membayar hutang. Sebelum mobil dijual, pelaku berhasil diamankan. Pasal yang kenakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," lanjut Wikan.

Sementara itu, Doni, mengaku mencuri mobil warga Boyolali itu karena untuk membayar utang. "Mengambil mobil itu dengan kunci yang didapat di tempat korban," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya