SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Amir Abdillah dinyatakan terbukti telah ikut membantu aksi pemboman hotel Marriot-Ritz Carlton setahun lalu. Sopir dan salah seorang kepercayaan Noordin M Top itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

“Menyatakan tindakan Amir Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Sudarwin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amir terbukti ikut membawa material bom Marrriot-Ritz Carlton dari Cikopo ke Jakarta. Bom itu sendiri disiapkan di Solo dan diserahkan secara estafet.

“Bahwa benar terdakwa pergi ke Cikopo untuk menjemput bahan material bom. Ikut memindakan barang (material bom) dari mobil terios ke APV. Lalu dibawa ke Pela Mampang, Jakarta Selatan untuk mengebom hotel Marriot-Ritz Carlton,” imbuh hakim.

Tidak hanya itu, Amir dinilai ikut mempersiapkan pemboman berikutnya yakni kediaman Presiden SBY di Cikeas. Persiapan itu dengan mengontrak rumah di Jatiasih dan membeli bahan material bom di daerah Sukabumi.

Amir diketahui terakhir bertemu Noordin dua hari setelah peledakan hotel Marriot-Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta. Saat itu ia tengah mengantar Noordin ke Cikampek untuk bersembunyi ke Temanggung. Amir dibekuk Densus 88 di Koja, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Amir dinyatakan melanggar pasal 6,7,9, 13 b, 13 c UU Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu menyebut Amir ikut membantu kegiatan teror dengan menjadi sopir Noordin serta kegiatan lain seputar teror.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Amir sopan selama persidangan. Amir yang tidak berbelit-belit menjawab pertanyaan, berusia muda dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya juga menjadi pertimbangan tersendiri.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya