SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, JEPARA – Seorang pelaku pembacokan menggunakan sebilah pedang di desa Ujung watu, Kecamatan Donorojo, Jepara berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan tersangka yang telah ditangkap yakni AH,22, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Sedangkan rekanya R,25, yang menyerang menggunakan pedang dan berasal dari tempat yang sama masih dalam status DPO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“AH berhasil diamankan oleh warga. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polsek Donorojo dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan pelaku lainnya masih buron,” kata Rozi, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022) sore.

Akibat pembacokan tersebut, terang Kasatreskrim, korban sempat dirawat di rumah sakit untuk perawatan. Sebab, korban mengalami sejumlah luka di kedua tangan dan telapak kaki kirinya.

“Untuk motif dari tersangka yang sudah tertangkap yaitu membantu temannya yang kalah berkelahi. Sedangkan tersangka yang lain, kami belum tahu apa motif menyerang korban karena belum tertangkap,” terang dia.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pucangsawit Juga Serang Warga di Jurug Solo

Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban disebutkan sedang duduk di depan rumahya dan tiba-tiba didatangi tersangka R yang hingga kini masih buron.

“R langsung menyerang korban yang sedang duduk santai dengan pedang. Tapi bisa ditangkis korban dan senjatanya [pedang] direbut korban,” beber dia.

Sebelumnya korban berkelahi dengan tersangka R. Kemudian AH yang awalnya hanya menunggu di sepeda motor dan hanya melihat lantas turun dan membantu tersangka R.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pucangsawit Solo Ternyata Dipengaruhi Pil Koplo

“Namun para tersangka kalah dan melarikan diri. Korban mengejar para tersangka untuk menyerang balik, tapi para tersangka melarikan diri. Sehingga sepeda motor ditinggalkan dan diserahkan polisi,” imbuh dia.

Tak hanya sampai disitu, warga mengetahui jika saat itu AH sedang di Desa Ujung Watu pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Alhasil warga menangkap tersangka dan menyerahkan kepada polisi.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya