SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menilai penentuan jumlah pemekaian rekening listrik berdasarkan rata-rata penggunaan selama tiga bulan merupakan tindakan ilegal. Pasalnya hal tersebut dinilai merugikan konsumen.

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary, mengatakan dalam ketentuan dan kesepakatan dengan konsumen ada klausul yang mengatakan penghitungan harus dilakukan berdasarkan per meter KWH yang digunakan. Dia mengatakan meski hal tersebut merupakan instruksi pusat, namun penghitungan tersebut adalah sesuatu yang ilegal karena mengurangi hak konsumen.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kalau hal tersebut dilakukan kami akan menyurati Kementerian Perdagangan dan konsumen bisa menuntut Operasional Manager PLN Area Solo. Dia [Operasional Manager PLN Area Solo] bisa dikenai denda Rp2 miliar atau penjara lima tahun,” tutur Bambang kepada Solopos.com.

Dia juga mengatakan meski instruksi penghitungan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir dari pusat, konsumen bisa melapor ke BPSK di masing-masing daerah. Menurut dia, penghitungan penggunaan listrik tidak bisa dihitung berdasarkan rata-rata karena penggunaan setiap bulan selalu berubah.

Bambang mencontohkan apabila ada pelanggan pada bulan ini banyak menghabiskan waktu diluar kota, tentu penggunaan listrik berkurang. Namun pada bulan ini harus membayar listrik melebihi dari yang digunakan karena peraturan tersebut.

“Permasalahan mogoknya pekerja merupakan urusan internal PLN jadi jangan bebankan permasalahan tersebut kepada konsumen. Lagipula PLN itu menjual jasa listrik berdasarkan meter KWH bukan asumsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, PLN berencana memberlakukan perhitungan pemakaian listrik dihitung rata-rata menyusul rencana aksi mogok pekerja outsourcing, terutama pekerja pencatat meter (Cater).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya