SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos dok)

Aksi massa dilakukan oleh puluhan calon TKI Demak dengan membuat gaduh Kantor Dinsosnakertrans setempat.

Kanalsemarang.com, DEMAK – Sedikitnya 50 calon TKI asal Demak menggeruduk kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Demak. Mereka sempat emosi dan menggebrak meja karena tidak mendapatkan jalan keluar untuk mendapatkan ID agar bisa bekerja ke luar negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya mereka langsung menuju tempat pengurusaan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan ditolak. Mereka melakukan orasi meneriakkan tuntutan agar dimudahkan mendapatkan ID.

Pegawai dari Dinsosnakertrans Kabupaten Demak kemudian menemui mereka dan mengajak melakukan petemuan di ruangan. Dalam ruangan tersebut ternyata tidak ditemukan jalan keluar sehingga terjadi kegaduhan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya saya tidak bisa apa-apa. Nanti saya tanyakan ke Bupati,” kata Kasi Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kabupaten Demak, Charlie saat menemui para calon TKI, Selasa (13/10/2015).

“Itu kan belum Perbup, pak. Kenapa kita jadi korbannya,” teriak salah satu calon TKI diikuti yang lainnya.

Aksi protes itu juga diikuti gebrakan dan membanting buku di meja pertemuan. Para calon TKI itu emosi karena tidak ada kejelasan peraturan terkait ‘hal’ yang menghalangi mereka bekerja ke luar negeri.

Sekretaris DPD APJATI Jawa Tengah, Eka Salim mengatakan protes tersebut bermula sejak sekira tiga tahun lalu ketika Bupati Demak saat itu, Tafta Zani mengeluarkan usulan agar warganya tidak bekerja ke luar negeri khususnya untuk TKI Informal atau yang biasanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

“Bupati terdahulu punya gagasan tidak ingin warganya ke luar negeri. Setelah mengeluarkan gagasan itu beliau meninggal. Itu belum dituangkan ke peraturan tertulis atau apapun, tetapi sejak itu dinas menolak melayani (KTKLN),” tandas Eka kepada detikcom.

Karena saking lamanya tidak ada kejelasan, akhirnya para calon TKI Demak berkumpul dan melakukan berbagai upaya agar bisa mendapatkan izin tersebut. Namun beberapa kali mendatangi Dinsosnakertrans, mereka tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

“Saat kita keberatan, Pemkab Demak mengatakan itu wasiat orang meninggal. Bahkan di forum resmi level Provinsi sudah kita sampaikan dan jawaban dari Demak masih sama. Itu tidak ada wasiat tertulis, itu rancu. Ini bukan berarti kita tidak menghormati kalau ternyata memang ada perdanya,” tandas Eka.

Para calon TKI juga tidak bisa membawa perkara itu ke PTUN karena tidak ada dasar hukumnya. Mereka hanya bisa berharap Dinsosnakertrans untuk mengkaji lagi “wasiat” tersebut.

“Seperti ini dua tahun setiap kali pertemuan bilang, ‘akan kita bahas’. Ini sudah 10 kali lebih,” tegasnya.

Seusai pertemuan tersebut, para calon TKI kembali melakukan orasi dan mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan mogok makan bahkan menginap di kantor Dinsosnakertrans hingga mereka mendapatkan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya