SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Aksi massa dilakukan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) guna menuntut upah layak UMK 2016.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah berunjuk rasa menuntut pemberian upah layak untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 yang segera ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Unjuk rasa para buruh yang mendapat pengamanan ketat dari kepolisian itu berlangsung di depan kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (26/10/2015).

Ketua FKSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan Provinsi Jateng saat ini masih menyandang predikat terendah dalam kebijakan pengupahan bagi kalangan buruh, bahkan upah rata-rata terendah juga ada di provinsi setempat.

Ia menjelaskan, upah layak bagi para buruh telah diamanatkan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusian.

Menurut dia, para buruh mengharapkan ada kenaikan pada UMK 2016 dan tidak sekadar menyesuaikan kebutuhan hidup saja tapi mampu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi setiap pekerja beserta keluarganya masing-masing.

“Sudah saatnya Provinsi Jateng mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya terkait dengan pengupahan bagi buruh,” ujarnya di sela unjuk rasa.

Para buruh juga menuntut Gubernur Jateng mampu menyetarakan besaran upah buruh dengan menetapkan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota yang benar-benar layak serta mampu menyejahterakan pekerja/buruh beserta kelurganya.

“Tetapkan UMK 2016 di Jateng dengan mendasarkan hasil prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) bulan Desember, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dalam unjuk rasa tersebut, para buruh juga menyesalkan kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi peraturan pemerintah pengupahan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV.

“Kami menolak dan menuntut pemerintah membatalkan RPP/PP pengupahan yang tidak menyejahterakan rakyat dan FKSPN Jateng akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan politik upah murah yang menyengsarakan buruh di Jateng,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya