SOLOPOS.COM - Anggota massa yang menggeruduk Dukuh Ngeseng, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper dikumpulkan di salah satu lorong Mapolres Klaten, Selasa (30/8/2016). Massa menggeruduk Dukuh Ngeseng pada Senin (29/8/2016) malam. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Aksi massa di Ngeseng, Polres menetapkan 6 orang jadi tersangka.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi massa yang terjadi di Dukuh Ngeseng, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Senin (29/8/2016) malam. Mereka terbukti membawa senjata tajam saat aksi anarkistis terjadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan aparat sudah memeriksa 277 orang yang ditangkap saat aksi massa tersebut. Pemeriksaan terhadap ratusan orang itu dilakukan sekitar 15 jam. Dari jumlah orang yang ditangkap, enam orang ditetapkan menjadi tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat aksi massa terjadi.

“Mereka melanggar UU darurat pasal 2 Ayat 1 UU No. 12/1951,” jelas kapolres, Rabu (31/8/2016).

Atas penetapan tersangka tersebut, polres menahan empat orang. Dua orang tidak ditahan lantaran masih dibawah umur. Informasi yang dihimpun Solopos.com, keempat tersangka yang ditahan yakni Andi Sulistyanto, 26, warga Desa Tegalampel dan Guruh Aji Prihantanto, 20, warga Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo. Alif Pandoyo, 22, warga Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari serta Dwi Aris Susanto, 44, warga Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Dua tersangka yang tidak ditahan masing-masing berinisial Scp, 16, warga Kecamatan Juwiring serta App, 17, warga Kecamatan Wonosari.

Dari jumlah anggota massa yang diperiksa, sebanyak 26 orang diminta wajib lapor. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka atas aksi perusakan terhadap rumah warga. “Kami masih melakukan lidik,” ungkapnya.

Sementara itu, 245 orang yang terlibat dalam aksi massa itu sudah diserahkan ke keluarga lantaran tak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Penyerahan 245 orang tersebut ke keluarga serta pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dilakukan di mapolres Selasa (30/8/2016) malam.
Terkait 107 sepeda motor milik gerombolan massa tersebut, Kapolres menjelaskan sebagian masih berada di mapolres. “Sebagian sudah ada yang diambil pihak keluarga,” urai dia.

Kapolres mengatakan sudah memeriksa pengurus PSHT. Ia meminta para pengurus menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kabupaten Klaten. Kapolres juga mengatakan siap menyediakan ruang latihan untuk PSHT.

Sementara itu, Kepala Desa Jambukulon, Joko Darsono, mengatakan sudah ada pertemuan antara perwakilan warga dengan pengurus PSHT, Rabu (31/8/2016). Dalam pertemuan itu, ada penandatangan perdamaian antara perwakilan warga dengan pengurus PSHT. “Sudah ada kesepakatan damai yang intinya kedua pihak mengakhiri perselisihan untuk seterusnya. Tidak akan saling menuntut. Dalam hal ini, saya mewakili aspirasi warga,” katanya.

Terkait kerusakan rumah warga, Joko menuturkan salah satu warga Ngeseng yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan anggota PSHT sanggup melakukan ganti rugi. “Dari polres rencananya pada Rabu malam memberikan sosialisasi ke warga,” urai dia.

Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk Dukuh Ngeseng, Desa Jambukulon, Senin malam. Mereka diketahui merupakan anggota perguruan silat PSHT yang berasal dari berbagai daerah. Dalam aksi itu, 21 bangunan mengalami kerusakan pada bagian kaca, genteng, serta pintu akibat dilempari dengan batu serta dipukul.

Selain itu, seorang warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian menjadi korban setelah dikeroyok massa. Warga Dukuh Ngaglik, Desa Klepu, Ceper bernama Suparji, 43, tersebut mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh seperti punggung dan kepala akibat sayatan benda tajam serta dikeroyok massa.

Aksi massa dipicu perselisihan antara seorang warga Desa Klepu yang merupakan anggota PSHT serta seorang warga Dukuh Ngeseng, Desa Jambukulon, Minggu (28/8/2016). Kesalahpahaman antara dua orang itu berujung perkelahian diantara keduanya. Perselisihan itu sudah selesai setelah dimediasi di Mapolsek Ceper pada Senin (29/8/2016). Namun, massa menggeruduk pada Senin malam. sekitar 300 orang menggeruduk Dukuh Ngeseng dan merusak bangunan yang berada di sepanjang jalan seberang Stasiun Ceper. Aksi massa berhasil diredam oleh aparat. Ratusan orang ditangkap dan dibawa ke mapolres. Dari aksi itu, polisi menyita puluhan barang bukti seperti bambu, toya, rotan, golok, pedang, tongkat besi, ruyung, serta celurit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya