SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Kapolda menegaskan anggotanya di jajaran reserse dan kriminal selalu melalukan patroli di wilayah-wilayah yang sudah dipetakan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Fenomena kekerasan jalanan atau klithih sempat tenggelam selama beberapa minggu. Namun, beberapa hari terakhir aksi koboy jalanan tersebut kembali muncul di beberapa wilayah di DIY.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Tidak mau aksi kekerasan masih mengakar, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan supaya jajaran anggotanya memberikan tindakan dan hukuman yang tegas kepada pelaku yang sudah berhasil diamankan. “Kemarin kami tangkap lagi, ada di Sleman dan Bantul. Sudah saya minta untuk diusut tuntas dan diberi hukuman yang tegas dan sesuai dengan peraturan,” katanya, Rabu (22/2/2017).

Dikatakannya, meski demikian pihaknya sama sekali tidak menurunkan atensi pada sebuah masalah yang sudah banyak memakan korban tersebut. Kapolda menegaskan anggotanya di jajaran reserse dan kriminal selalu melalukan patroli di wilayah-wilayah yang sudah dipetakan guna menekan angka kriminalitas kekerasan tersebut.

“Anggota sama sekali tidak mengendurkan patroli, setiap hari terus patroli wajib serta dilakukan saat jam-jam rawan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 20 pelajar yang diduga terlibat aksi klithih berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sektor Banguntapan, Bantul, pada Minggu (19/2) dinihari.

Pada waktu yang bersamaan Polsek Prambanan, Sleman juga mengamankan enam remaja yang didapati membawa senjata tajam dan diduga gendak melakukan aksi kekerasan lantaran tidak terima dengan aksi kelompok lain. Serta Dua remaja juga diamankan petugas Polsek Depok Barat, para remaja tersebut diamankan lantaran sangat meresahkan bagi masyarakat.

Meski sebagian besar dari pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas adalah pelajar, namun Kapolda menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang membuat aksi kerusuhan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga DIY.

Sementara untuk proses hukum, kata Kapolda, meski berstatus pelajar namun proses hukum harus tetap berjalan. Jika mereka kedapatan menggunakan senjata tajam maka para pelajar juga bisa terjerat undang-undang darurat. “Meski pelajar tetap diproses, kita lihat apakah melalui proses diversi atau tidak. Kalau dari ketentuan tidak bida diversi ya mereka harus proses hukum (penjara),” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya