Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu ketika merampas tas milik sepasang suami istri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Kamis (25/9/2014), mengatakan tersangka bernama Afif Santo Wibowo,19, warga Tambakmulyo, Tanjung Emas, Semarang Utara.
“Tersangka ini baru bebas April 2014, sekarang sudah beraksi lagi,” katanya seperti dikutip Antara.
Pelaku tersebut beraksi tunggal, kata dia, saat merampas tas korbannya di Jalan Siliwangi Semarang.
Dari aksi tersebut, tersangka memperoleh dua telepon genggam serta uang tunai Rp1 juta.
Barang rampasan itu selanjutnya dijual kepada seseorang bernama Tri Nur Sabudiarto warga Kampung Gendero, Bandarharjo, Semarang Utara.
Pembeli barang curian yang diduga sebagai penadah tersebut juga ikut diamankan polisi.
Sementara itu, tersangka Afif Santo Wibowo mengaku beraksi sendiri tanpa menggunakan senjata tajam. “Waktu merampas pakai motor milik ibu saya,” katanya.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang perampasan.