SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

ilustrasi (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polisi meringkus dua residivis seusai mencuri di sebuah rumah di Jalan Rejosari III Nomor 27, Gayamsari, Semarang, Selasa (30/9/2014).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kapolsek Gayamsari Komisaris Juara Silalahi mengatakan, kedua pelaku ini memang sudah lama menjadi target aparat karena cukup meresahkan.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat membobol rumah dinas Lurah Muktiharjo, Semarang, beberapa waktu lalu.

“Setelah mendapat informasi, anggota langsung memantau gerak gerik pelaku,” katanya seperti dikutip Antara. Pelaku membobol rumah milik David Kurniawan Pramono,45, di Jalan Rejosari.

Pelaku yang masuk dari pintu belakang rumah itu membawa kabur sebuah telepon seluler serta sejumlah uang. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, sebelum beraksi selalu mengintai serta menentukan sasaran yang dituju.

Kedua perlaku yang baru bebas pada 17 Agustus lalu itu mengaku baru dua kali beraksi. Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya