SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (14/5/2018). Esai ini karya Agus Riewanto, Doktor Ilmu Hukum yang mengajar di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah agusriewanto@yahoo.com.<strong><br /></strong></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO<em>–</em></strong>Kejahatan terorisme di negeri ini terus berulang. Kerusuhan antara narapidana kasus terorisme dengan polisi di Rumah Tahanan Markas &nbsp;Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menewaskan lima anggota Brigade Mobil dan seorang narapidana terorisme.</p><p>Pada Minggu (13/5) aksi teroris dengan modus bom bunuh diri di tiga gereja di Kota Surabaya mengakibatkan 13 orang tewas dan 40 orang terluka. Dua peristiwa dalam jeda waktu tak lama ini harus menyadarkan kita untuk merajut aneka upaya melawan sekaligus mencegah teror yang sangat membahayakan kemanusiaan.</p><p>Sesungguhnya terorisme bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan dalam momentum apa pun. Kekerasan, vandalisme, dan radikalisme ekstrem benar-benar ada di sekitar kita. Bom bunuh diri di Surabaya ini menunjukkan perang melawan terorisme dan radikalisme ekstrem belum menyentuh akar persoalan dan masih membutuhkan kerja ekstra keras dari semua kalangan.</p><p>Dalam perspektif hukum, kini diperlukan upaya negara secara sistemis untuk melawan terorisme. Alat negara untuk melawan teror paling tidak ada tiga macam. <em>Pertama</em>, peraturan perundang-undangan anti terorisme yang memadai.</p><p><em>Kedua</em>, aparatur penindakan dan pemberantasan terorisme yang kuat. <em>Ketiga</em>, budaya hukum masyarakat untuk menyokong negara dalam melawan terorisme. Esai inimembahas etiga aspek tersebut sebagai bentuk aksi hukum melawan terorisme secara sistematis.</p><p><strong>Aspek Perundangan-Undangan</strong></p><p>Pemberantasan terorisme dilandasi UU No. 15/2003 tentang Penanggulangan Terorisme. UU ini telah usang dan tak cukup mampu menekan berkembangnya terorisme karena terdapat sejumlah kelemahan.</p><p>UU ini perlu direvisi agar lebih adaptif terhadap problem kekinian agar dapat digunakan sebagai payung hukum melawan terorisme. Kelemahan substansial UU No.15/2003 ini adaah nihilnya mekanisme dan prosedur deradikalisasi terdapat teroris yang telah tdiangkap atau individu yang terduga berpikir dan bertindak radikal.</p><p>UU baru anti terorisme perlu desain dengan mengatur mekanisme penilaian terpidana terorisme serta pengaturan penindakan bagi terpidana yang telah kooperatif dan yang masih radikal ekstrem. Hal ini penting dalam rangka ukoordinasi dan supervisi antarlembaga terkait program deradikalisas.</p><p>Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Polri, Kementerian Agama, &nbsp;Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama ini terkesan tak saling sinkron dalam merencanakan dan melaksanakan deradikalisasi.</p><p>Ini berakibat tak tercapainya tujuan pemidanaan teroris karena selama dalam penjara mereka tak dibekali terapi psikologis mengubah perilaku radikal ekstrem menjadi alamiah. Tak jarang ketika keluar dari penjara mereka tetap radikal ekstrem.</p><p>Mengubah ideologi dan keyakinan radikal ekstrem seseorang memang tidak mudah, namun masih ada harapan mengubah perilaku mereka menjadi manusia normal. &nbsp;UU No. 15/2003 tak mampu menjerat individu, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok kepentingan berbasis ideologi tertentu yang menyebarkan kebencian dan permusuhan <em>(hate of speech).</em></p><p>UU ini juga tak mampu menjerat penghasut kelompk-kelompok tertentu agar bermusuhan karena perbedaan ideologi, etnis, agama, dan ras tertentu melalui media sosial, video, pamflet, ceramah umum, pidato, bahkan aneka bentuk publikasi dalam bentuk buku, jurnal, atau <em>newsletter</em>.</p><p>Sudah waktunya aparat negara mampu menjerat tindakan menyebar kebencian dan permusuhan ini sebagai manifestasi potensi terror kendati harus pula mengharmonisasikan dengan merevisi UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat yang merupakan paying hukum bagi &nbsp;keluasan berpendapat.</p><p>Merevisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan payung hukum bagi perlindungan untuk berpendapat melalui Internet/media sosial dan media elektronik juga perlu dilakukan.</p><p><strong>Intelijen Anti Terorisme</strong></p><p>Aspek aparatur penindakan terhadap teroris butuh cara-cara kreatif, tidak hanya mengandalkan Detasemen Khusus 88 untuk melumpuhkan teroris. Jauh lebih penting adalah upaya sistematis secara preventif (pencegahan) agar tak muncul teror di tengah masyarakat.</p><p>Di titik inilah diperlukan penguatan kapasitas dan kewenangan lembaga-lembaga intelijen di sejumlah kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Dalam Negeri, TNI, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Kejaksaan agar memiliki otoritas kuat dalam koordinasi, supervise, dan saling menyokong data untuk pencegahan terorisme.</p><p>Ada kesan masing-masing bekerja dengan cara masing-masing dan dengan parameter sendiri-sendiri. Sesungguhnya tidak ada suatu peristiwa teror tanpa indikasi dan sinyal-sinyal kuat terlebih dahulu. Jika aparatur intelijen bekerja sama secara komprehensif dalam aneka bentuk pembagian tugas yang terencana dan terorganisasi dengan baik, pasti teror dapat dicegah.</p><p>Sangat mungkin semua aksi terror dapat digagalkan sebelum kejadian. Berulangnya teror di tempat ibadah seharusnya menyadarkan para aparatur inteligen untuk bergandengan tangan dengan tokoh-tokoh lintas agama membuat tindakan antisipasi.</p><p>Pada tahun ini dan tahun depan sangat mungkin terorisme memperoleh momentum karena selain akan mendapat ekspose luas, juga akan dapat dimanfaatkan oleh para politikus &rdquo;hitam&rdquo; demi mencapai target-target politik.</p><p>Aparatur intelijen tak boleh lengah dan harus bekerja keras mencegah teror. Seharusnya aparat intelijen diberi kewenangan yang luas memantau percakapan pribadi melalui media sosial terhadap para terduga teroris, bahkan dapat mengakses dengan mudah aneka kegiatan dan juga mengontrol lalu lintas transfer dana yang diduga akan digunakan untuk tindakan teror.</p><p>Badan intelijen perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam memantau transaksi keuangan yang mencurigakan. Sejauh ini tak tersedia model ini dan telah membuat tindakan teror kian leluasa.</p><p><strong>Masyarakat Anti Terorisme</strong></p><p>Dari aspek budaya hukum diperlukan kesadaran kuat masarakat agar peduli terhadap aksi dan potensi tindakan radikal ekstrem dan teror di tengah masyarakat.</p><p>Apalah artinya peraturan perundang-undangan anti terorisme yang memadai, tersedianya aparatur penindakan teroris yang kuat, jika perilaku dan budaya masyarakat tidak menyokong upaya mencegah terorisme dalam tindakan nyata.</p><p>Itulah sebabnya solidaritas masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing tak dapat ditawar lagi. Di sinilah diperlukan gerakan masyarakat untuk waspada atas kemungkinan munculnya potensi teror di lingkungan sekitar, seperti di tempat-tempat bekerja, toko, kantor, pasar, sekolah, tempat ibadah, mal, taman wisata, tempat hiburan, dan lain-lain.</p><p>Masyarakat perlu didorong segera melaporkan kepada aparat keamanan ketiak mengetahui kegiatan yang berpotensi menjadi aksi teror. Program-program konkret yang akan diimplementasikan dalam pemolisian masyarakat harus berorientasi pada keperluan nyata komunitas bersangkutan, yaitu rasa aman di rumah, di lingkungan kerja, dan di lingkungan tempat tinggal.</p><p>Upaya ini penting agar para pelaku teror tak hanya diawasi aparatur intelijen negara, namun juga oleh komunitas masyarakat. Itulah sebabnya aksi hukum melawan terorisme adalah kerja bersama antara kesiapan peraturan perundang-undangan anti terorisme yang memadai dan adaptif, penguatan kapasitas Detasemen Khusus 88 dan lembaga-lembaga intelijen negara, dan solidaritas masyarakat dalam mencegah teror melalui kesadaran bersama.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya