SOLOPOS.COM - Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Perempuan Merdeka (APPM) menggelar aksi damai menuntut penghapusan kekerasan terhadap perempuan di bulevar kawasan patung Soekarno Jalan Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Kamis (25/11/2021). (Solopos.com/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, BOYOLALI—Puluhan mahasiswa dan aktivis menggelar aksi di bulevar kawasan patung Soekarno Jalan Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, menuntut penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Mereka juga menuntut DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mahasiswa dan aktivis lintas elemen ini tergabung dalam Aliansi Perjuangan Perempuan Merdeka (APPM). Aksi yang digelar Kamis (25/11/2021) siang ini merupakan kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap tahun mulai 25 November hingga 10 Desember.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam aksi itu, APPM menilai proses hukum pada kasus kekerasan seksual masih minim. Aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas.

Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung, MUI Boyolali: Membentak Saja Dilarang

“Selain itu, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama,” kata koordinator aksi, Siti Indun Khasanah, Kamis.

Dalam aksi itu APPM menyampaikan sejumlah tuntutan yakni penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menghentikan eksploitasi perempuan dalam bentuk apapun, dan segera sahkan RUU TPKS. Kemudian, menghentikan pelecehan seksual di ranah pendidikan dan ketenagakerjaan.

APPM mengutip catatan tahunan Komnas Perempuan yakni tren meningkatkan kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir. Jenis kekerasan ini meliputi kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kekerasan berbasis gender online, kekerasan di transportasi publik, kekerasan di tempat kerja dan kekerasan seksusl yang berakhir pembunuhan.

Baca Juga: Terdampak Tol Solo-Jogja, 6 Bidang Tanah di Guwokajen Belum Dibebaskan

“Kami mendesak Baleg DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan substansi prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban,” sambung dia.

Dalam aksi damai di persimpangan menuju kawasan perkantoran Kabupaten Boyolali itu, demonstran juga meminta Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hokum. Hal itu agar RUU TPKS memiliki ketepatan substansi.

Substansi ini tetap pada kepentingan korban sehingga percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS bisa segera terlaksana. Dengan demikian, korban mendapatkan perlindungan secara utuh, memutus mata rantai kekerasan seksual dan mendukung pemulihan korban.

Baca Juga: Niat Cari Sayur, Warga Lemahireng Boyolali Malah Temukan Mortir

Siti menambahkan Pemerintah Kabupaten Boyolali juga harus menyediakan rumah aman yang mudah dijangkau oleh korban kekerasan dan pastikan korban kekerasan di Boyolali mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

“Media dan masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya