SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Aksi mogok pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) yang di gelar 23-24 Desember 2013, kembali menuai korban.

Kali ini, 12 pegawai Pelindo II kembali di pecat oleh Direksi Pelindo II/IPC, yang dipimpin RJ.Lino.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini menambah daftar panjang, jumlah pegawai yang menyatakan mengundurkan diri tetapi berujung pada pemecatan atau PHK karyawan Pelindo II yang dituangkan melalui surat Direksi Pelindo II/IPC.

Ekspedisi Mudik 2024

“Surat pemecatan/PHK ke 12 orang pegawai tersebut disampaikan Dirut Pelindo II kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan kemarin, Senin 23 Des 2013,” ujar Mohammad Iqbal, Wakil Ketua SPPI-II kepada Bisnis pagi hari ini, Selasa (24/12/2013).

Iqbal mengatakan, Direksi kembali membuat intimidasi dan ancaman kepada pekerja Pelindo II dengan mengeluarkan surat pemecatan (PHK) secara sepihak tersebut.

“Intimidasi kali ini cukup efektif dalam meredam aksi mogok hari kedua ini sehingga pegawai yang semula berani mengambil sikap mogok terpaksa bekerja kembali,” paparnya.

Dia mengatakan, tindakan ini jelas-jelas melawan hukum mengingat Kuasa Hukum SPPI II, Prof Yusril Ihza Mahendra telah melayangkan surat peringatan kepada Direktur Utama Pelindo II untuk tidak melakukan intimidasi, pemecatan sepihak saat permasalahan masih dalam proses hukum.

“Perbuatan Dirut Pelindo II tersebut merupakan pelecehan hukum dan SPPI II melalui melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kepada yang berwajib karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya