SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi tahanan

Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)

Aksi curanmor di wilayah hukum Temanggung kembali terungkap. Polres Setempat menangkap seorang warga Gunungkidul yang telah menggelapkan tujuh sepeda motor

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap Nugroho Saputra,35, warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah menggelapkan tujuh sepeda motor di wilayah Kabupaten Temanggung.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto di Temanggung, Senin (12/1/2015), mengatakan modus yang digunakan pelaku tidak mencuri secara langsung namun dengan pura-pura meminjam kendaraan milik para korbannya kemudian dibawa kabur.

“Sasaran pelaku adalah anak remaja yang membawa sepeda motor sendirian diminta mengantarkan ke suatu tempat dengan iming-iming beli pulsa atau makanan. Terakhir menimpa korban Febrian Azib,18, warga Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan di mana kendaraan Supra X dilarikan kemudian korban melapor pada kami,” katanya seperti dikutip Antara.

Nugroho ditangkap oleh warga di Taman Kartini Temanggung dan sempat dihajar massa hingga babak belur, sebelum akhirnya diamankan polisi. Dia ditangkap setelah dipancing oleh kawan-kawan korban yang mengaku akan membeli sepeda motor.

Ia menuturkan barang bukti berupa tujuh kendaraan telah diamankan di Mapolres Temanggung, yakni Honda Supra X 125 dengan nomor polisi palsu AB 6401 MW, sedangkan aslinya AA 3830 NN warna hitam berikut STNK dengan nomor rangka MH1JPB114EK010745, nomor mesin JBP1E1010914. Satu unit Honda Revo AA 2469 KE warna hitam, warna hijau hitam, Yamaha Jupiter warna silver H 6685 LA.

Satu unit Honda Revo warna hitam nomor polisi AA 5503 EN, kemudian tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu unit Yamaha Jupiter warna biru hitam, satu unit Yamaha Jupiter warna oranye hitam.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kami imbau bisa mendatangi Mapolres Temanggung dengan membawa bukti surat-surat bukti kepemilikan,” katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka Nugroho mengaku melakukan aksi tersebut dalam dua bulan terakhir karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kendaraan yang dia dapat, dijual kepada penadah dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per unit.

“Kalau melihat remaja naik motor sendirian saya minta tolong untuk mengantar membeli pulsa atau makanan. Saat membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu dan biasanya warung kecil tidak punya kembaliannya, maka pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menukar uang lalu saya bawa kabur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya