SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN--Para buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Sragen serta pihak manajemen perusahaan kembali menggelar mediasi. Para buruh yang diwakili Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) PT DMST I Sragen kali ini mengajukan tiga tuntutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, mediasi dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Jumat (16/5/2014). Setidaknya, terdapat 10 orang perwakilan para buruh serta lima orang dari pihak perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Humas FBLP PT DMST I Sragen, Vantri Saraswati, menyampaikan tiga tuntutan tersebut yakni pengangkatan pegawai kontrak menjadi karyawan, tuntutan pemberian uang makan dan transportasi serta penambahan hari libur Lebaran.
“Untuk libur Lebaran kami meminta lebih lama. Sebelumnya, kami hanya diberi waktu libur saat Lebaran selama empat hari. Kali ini kami menuntut libur Lebaran selama 12 hari,” jelas dia saat dihubungi solopos.com, Jumat.

Sementara itu, terkait status buruh kontrak, Vantri menyampaikan mayoritas buruh di PT DMST hingga kini belum diangkat sebagai karyawan. Dijelaskannya, terdapat 3.500an buruh yang berstatus kontrak.

Disinggung masa kerja para buruh, Vantri menuturkan rata-rata pegawai memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun. “Dalam undang-undang semestinya layak diangkat sebagai karyawan tetap,” urainya.

Terkait hasil mediasi, Vantri mengaku untuk sementara belum menghasilkan kesepakatan. Belum adanya kesepakatan tersebut, jelas dia, salah satunya lantaran saat mediasi belum ada data pasti buruh yang saat ini bekerja di PT DMST I Sragen. “Mediasi sampai saat ini belum ada kesepakatan. Mediasi dilanjutkan 2 Juni nanti,” ujarnya.

Sementara itu, General Manajer (GM) PT DMST I, Hendra Wangsa Sasmita, tak menampik FBLP DMST I Sragen kembali mengajukan tuntutan dan dilakukan mediasi Jumat. Diakuinya, dari mediasi tersebut belum ada kesepakatan antara buruh dengan perusahaan. “Mediasi masih dilanjutkan nanti awal bulan [Juni],” katanya.

Disinggung tuntutan para buruh yang meminta pengangkatan tenaga kontrak menjadi karyawan tetap, pihaknya belum memberikan keputusan. “Nanti kami koordinasikan dengan teman-teman di pusat dulu,” tukas dia.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam FBLP PT DMST I Sragen dan pihak perusahaan juga menggelar mediasi. Dari hasil mediasi tersebut, tercapai sejumlah kesepakatan di antaranya perusahaan sanggup memberikan cuti melahirkan dan cuti hamil serta memberikan istirahat kepada para karyawan yang sedang haid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya