SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Aksi anggota DPRD Jateng ini benar benar tidak terpuji. BK DPRD Jateng masih menunggu laporan masyarakat soal ulah Ketua Komisi C DPRD Jateng diduga menodongkan senjata api 

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menunggu laporan dari masyarakat sebelum mengambil tindakan terhadap aksi koboi berupa penodongan senjata api yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto.

“Untuk menangani hal seperti itu, harus ada laporan dari masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, kemudian kami akan memanggil yang bersangkutan guna konfirmasi,” kata anggota Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Jasiman di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (25/5/2015).

Ia menjelaskan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Jateng berbeda dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami ini menegakkan kehormatan dewan dan berbeda dengan penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut dia, tanpa adanya laporan dari masyarakat terkait dengan perilaku anggota DPRD Jateng yang dinilai melanggar aturan, maka Badan Kehormatan tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

“Yang kami tegakkan itu adalah kehormatan dari institusi dewan dari tindakan anggotanya dan hingga saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat sehingga belum bisa bertindak, apalagi menjatuhkan sanksi” katanya.

Seperti diwartakan, politikus PDI Perjuangan Asfirla Harisanto dilaporkan ke SPKT Polrestabes Semarang setelah diduga menodongkan senjata api kepada seorang pekerja proyek bernama Ahmad Muklas, 38, di sekitar rumah terlapor pada Kamis (21/5/2015).

Terkait dengan laporan tersebut, Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengklarifikasi seluruh pihak yang terkait dengan laporan tersebut.

Sementara itu, Asfirla yang dimintai konfirmasi menyerahkan seluruh perkara?tersebut kepada kuasa hukumnya Arif Hijrah Saputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya