SOLOPOS.COM - Peserta aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Aksi 313 diwarnai penangkapan Sekjen FUI sebagai tersangka permufakatan makar.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto meminta semua pihak untuk mempercayakan kepada Polri terkait penanganan hukum atas penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khatthath. Koordinator aksi 313 itu ditangkap polisi atas dugaan permufakatan makar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita percayakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Polri yang menangani,” kata Novanto di Kompleks Parlemen, Jumat (31/3/2017).

Al-Khatthath ditangkap menjelang pelaksanaan aksi 313 hari ini yang dimulai dari Masjid Istiqlal sehabis salat Jumat. Aparat keamanan juga sudah terlihat berjaga-jaga untuk mengamankan aksi tersebut termasuk di kawasan Gedung DPR.

Menurut Novanto, menyampaikan aspirasi di muka umum sudah diatur dalam undang-undang. Hanya saja dalam aksi tersebut perlu dijaga ideologi Pancasila sehingga tidak merusak kebhinekaan Indonesia.

“Demo ini kan hak semua masyarakat. Tapi tentu kita harapkan bahwa ini harus dijaga NKRI-nya. Kita harapkan di dalam demo ini harus menjaga ideologi Pancasila. Jangan sampai masalah-masalah demo itu merusak citra Bhineka Tunggal Ika bangsa Indonesia,” ujar Novanto.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga mengharapkan aksi 313 berjalan tertib, aman, dan damai. “Kita harapkan semua bisa disiplin dan bisa memberikan arti yang besar untuk dilihat masyarakat Indonesia dengan suasana yang tenang,” terangnya.

Pada bagian lain Novanto mengapresiasi pihak berwajib yang sudah mengawal aksi ini dengan baik. “Saya juga berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini TNI dan Polri yang telah bekerja keras,” ujarnya. Menurutnya, sudah merupakan kewajiban dari Polri dan TNI melakukan pelayanan dengan suasana persuasif,” ujarnya.

Selain Sekjen FUI, polisi menangkap empat orang terkait dugaan pemufakatan makar pada hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan status kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar ya, [dugaan] permufakatan makar. Tersangka langsung, Kalau sudah ditangkap sudah tersangka,” katanya, Jumat.

Argo menjelaskan bahwa peningkatan status sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat dua alat bukti yang cukup. Namun, Argo enggan menjelaskan lebih la jut terkait temuan alat bukti yang dimaksud.

Adapun empat orang lain yang ditangkap selain Al Khathath adalah ZA, I, DN, dan A. Saat ini, Al Khathtath dan empat orang lainnya telah berada di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya