SOLOPOS.COM - Massa aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Amien Rais dan perwakilan aksi 313 menuntut Sekjen FUI dibebaskan, bahkan sempat mengancam tidak akan bubar.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah perwakilan massa aksi 313 diterima Menkopolhukam Wiranto di kantornya di kawasan Medan Merdeka, Jumat (31/3/2017) sore. Menurut Wiranto, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk menuntut pembebasan lima orang yang ditangkap Polda Metro Jaya hari ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Semula, Amien Rais dkk meminta bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, namun akhirnya bertemu dengan Wiranto. Menurut Wiranto, ketidaksediaan Presiden bertemu perwakilan massa bukan berarti menganggap remeh peserta aksi dan tuntutannya.

“Hari ini ada perwakilan massa yang ingin bertemu Presiden RI untuk menyampaikan aspirasi dari demonstrasi 313. Lalu Presiden menugaskan saya sebagai Menkopolhukam untuk mendengarkan aspirasi apa yang akan disampaian ke Presiden,” kata Wiranto.

“Presiden tidak menerima langsung bukan berarti menganggap remeh suara umat. Presiden tidak menerima langsung bukan karena beliau tidak mau ada demonstrasi. Tapi karena demonstrasi itu tiap hari di Istana. [sulit] Kalau semua diterima Presiden. Maka demi keadilan, maka yang penting saya menjadi perwakilan yang menemui perwakilan massa,” jelas Wiranto.

Menurutnya, perwakilan massa aksi 313 bersedia bertemu dan membicarakan dua tuntutan. Tuntutan pertama adalah massa meminta jangan ada kriminalisasi terhadap ulama, dan yang kedua adalah mendesak pemerintah segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Soal kriminalisasi ulama, tentu aparat punya alasan untuk menangkap. Saya akan tanya kepada Kapolri. Mereka [perwakilan massa aksi] menuntut paling lambat sore ini [rekan mereka] harus dibebaskan, kalau tidak mereka tidak akan bubar. Tapi ini bukan soal pembebasan, ini keamanan nasional. Kalau memang aturannya bilang harus bubar, ya bubar. Lalu siapa yang mau tanggung jawab?” kata Wiranto.

Tuntutan ini terkait penangkapan lima orang–salah satunya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus koordinator aksi Muhammad Al-Khatthath–dengan sangkaan melakukan permufakatan makar. Empat orang lain yang ditangkap adalah ZA, I, DN, dan A. Saat ini, Al Khathtath dan empat orang lainnya berada di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

“Nanti saya koordinasi dengan Kapolri, apalah cukup bukti menangkap para ulama itu. Kalau bukti tidak cukup, ada proses lagi. Tapi kita ini komunikasi, bukan dengan jawaban seperti itu [mengancam tidak mau membubarkan diri].”

Sedangkan tentang tuntutan agar Ahok diberhentikan, Wiranto meminta massa memahami bahwa hal itu tergantung keputusan pengadilan. Pemberhentian Ahok, kata Wiranto, harus memiliki landasan hukum yang kuat yaitu berdasarkan putusan pengadilan.

“Saya sampaikan, pemerintah jangan sampai dicurigai berpihak pada pihak yang berperkara di pengadilan. Eksekutif tidak bisa mencampuri urusan yudikatif. Kami hanya bisa kompromi untuk menuntaskan kebijakan negara. Tapi kalau pengadilan, pemerintah tidak bisa intervensi,” kata dia.

Menurutnya, sikap ini bukan merupakan pembelaan terhadap Ahok. Wiranto pun berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Presiden Jokowi secara langsung. “Kepada perwakilan, ada Pak Amien Rais dan ustaz-ustaz, hasil pertemuan ini akan saya sampaikan langsung. Maka setelah demo, setelah menyampaikan aspirasi, maka harap membubarkan diri. Yang utama adalah saat ini umat tidak ada kekuatiran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya