Solopos.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, dipecat. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan memecat Robin karena dinilai melanggar etik.
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021), seperti dilansir detikcom.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Baca juga: 24 Pegawai KPK Tes Ulang TWK, Penyelidik KPK Ungkap Akal Bulus Firli Cs
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.
Robin menyatakan menerima putusan dari Dewas KPK itu. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.
AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Komnas HAM