Jakarta [SPFM], Setelah 6 bulan mendekam di tahanan Kelas I Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, AKP Abdul Malik akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya. Mantan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dituding menggelapkan 200 gram sabu tersebut meminta namanya dipulihkan.
Pengacara Abdul Malik, M Solihin (20/1) mengatakan selain pemulihan nama baik, Solihin juga meminta kliennya dapat diterima kembali di kesatuannya, tempat di mana Abdul Mlik bekerja. [dtc/ard]