SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah 6 bulan mendekam di tahanan Kelas I Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, AKP Abdul Malik akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya. Mantan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dituding menggelapkan 200 gram sabu tersebut meminta namanya dipulihkan.

Pengacara Abdul Malik, M Solihin (20/1) mengatakan selain pemulihan nama baik, Solihin juga meminta kliennya dapat diterima kembali di kesatuannya, tempat di mana Abdul Mlik bekerja. [dtc/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya