SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Rapat internal Komisi III DPR yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan, Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7/2019) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR. Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7/2019).

“Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis [25/7/2019],” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksuaal yang dialami Baiq Nuril.

Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.

“Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya