SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan yang melibatkan kereta api. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir Jakarta mengalami keterlambatan perjalanan lebih dari 2,5 jam atau tepatnya 160 menit. Keterlambatan itu disebabkan adanya insiden tabrakan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan sebuah mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Gayamsari, Kota Semarang, Kamis (23/2/2023).

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, mengatakan KA dari Surabaya menuju Jakarta itu mengalami kerusakan pada tangki bahan bakar dan saluran rem akibat kecelakaan yang menyebabkan dua orang pasangan suami istri (pasutri) meninggal dunia.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Keterlambatan, menurut Ixfan, disebabkan KA Argo Bromo Anggrek itu harus mengalami pergantian rangkaian KA sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta. “Keterlambatan hingga 160 menit dikarenakan adanya penggantian lokomotif dan rangkaian kereta akibat tangki BBM yang bocor dan kerusakan pada saluran pengereman,” jelas Ixfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis petang.

Ixfan meminta maaf kepada penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terdampak keterlambatan itu. Sebagai kompensasi, PT KAI pun memberikan service recovery kepada 303 penumpang KA. Selain itu, PT KAI juga memberikan minuman ringan sebagai bentuk kompensasi keterlambatan KA akibat dari kecelakaan itu.

Sementara itu, terkait kecelakaan yang terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dengan mobil di perlintasan kereta api Gayamsari, Ixfan menilai harus menjadi perhatian seluruh pihak. Kewaspadaan dan kehati-hatian harus terus diterapkan pengguna jalan terutama saat melintas di perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu atau petugas jaga.

“Dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 juga telah diatur tentang cara berlalu lintas di perlintasan sebidan. Pada Pasal 11 huruf c juga disebutkan pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang dan menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan sebagai bentuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dalam UU itu juga diatur bahwa kewenangan penutupan perlintasan sebidang itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pemerintah setempat.

Oleh karenanya, PT KAI pun tidak mempermasalahkan jika perlintasan sebidang yang tanpa palang pintu ditutup sebagai upaya mencegah kecelakaan maut yang melibatkan kereta api. Seperti juga perlintasan kereta api di Gayamsari yang menjadi lokasi kecelakaan maut antara mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai pasutri asal Salatiga dengan KA Argo Bromo Anggrek.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya