SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com) — Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2010 warga Kecamatan Ngemplak nunggak sebesar 18%. Jumlah ini lebih besar dari tunggakan tahun 2009 yaitu sekitar 12%.

Warga menunggak membayar PBB tahun berjalan karena berbagai sebab. Di antaranya yaitu wajib pajak tidak berdomisili di Ngemplak, sulit dicari, kesalahan administrasi, hingga serangan wereng yang terus mengganas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena serangan wereng petani belum bisa melunasi PBB. Tentu saja itu berpengaruh mengingat sawah tidak menghasilkan,” ungkap Petugas PBB Kecamatan Ngemplak, Sunarno, ditemui di kantornya, Rabu (9/3/2011).

Dia menjelaskan pembayaran PBB tahun 2010 sebenarnya telah jatuh tempo bulan September tahun berjalan. Akan tetapi, karena berbagai kendala hingga tahun 2011 ini masih menunggak 18%. Mereka yang belum melunasi hingga lewat jatuh tempo akan dikenai denda sesuai peraturan.

(m90)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya