SOLOPOS.COM - Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Wali Kota Solo Gibran Rakabumig Raka memberikan keterangan tentang penundaan kenaikan tarif PBB 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan di Pracima Tuin, Selasa (7/2/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan Solopos.com, Selasa (7/2/2023), Wali Kota Solo bertemu kembali dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo, dan tiga politikus dari FPDIP DPRD Solo, yakni Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat. Rapat itu selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” kata dia.

Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023.

Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.

Menurut dia, teknis mengenai pembayaran PBB 2023 akan disampaikan Bapenda. Ada restitusi bagi warga yang telah melakukan pembayaran PBB 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya