SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Setelah dua kali mangkir, Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, akhirnya memenuhi undangan Sentra Gakkumdu Kota Semarang untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Ita, sapaan karib Wawali Kota Semarang, datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 16.40 WIB. Ia dicerca puluhan pertanyaan dan baru menyelesaikan proses klarifikasi sekitar pukul 18.40 WIB atau sekitar dua jam.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kendati demikian, Ita enggan berkomentar panjang lebar terkait pemeriksaannya itu. Saat dijumpai wartawan, alumnus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta itu enggan memberikan komentar.

“No comment ya, yang lain dulu. Langsung saja [ke Gakkumdu],” ujar Ita saat dijumpai wartawan seusai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan setelah dua kali pemanggilan, Wawali Kota Semarang akhirnya berkenan hadir. Kehadiran Ita itu bertepatan pada hari terakhir proses pengkajian kasus pidana kampanye pemilu yang menjeratnya.

“Karena sudah 14 hari sejak dilaporkan, maka malam ini kami akan langsung menggelar rapat Sentra Gakkumdu. Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana maupun bahasa dari Undip,” ujar Naya.

Dalam proses klarifikasi terhadap Wawali Kota Semarang itu, Naya mengaku pihaknya mencerca dengan 29 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan seputar tuduhan tindak pidana kampanye disertai klarifikasi bukti yang diterima Bawaslu Kota Semarang dari terlapor.

Ita dilaporkan melakukan tindak pidana pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng). Ia diduga menggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, pada acara silaturahmi dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019).

Ita pun dituduh melanggar Pasal 280 ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya