SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selaran, Mardani H. Maming, menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (28/7/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dan jaket biru tua tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia datang didampingi kuasa hukum, Denny Indrayana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 [Juli] bahwa saya akan hadir tanggal 28 [Juli]. Dan diterima KPK tanggal 25 suratnya. Tetapi, kenapa hari Selasa [26 Juli] saya dinyatakan DPO [daftar pencarian orang],” kata Mardani Maming di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK memasukkan Mardani Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani Maming mengklaim telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming masih berproses.

Baca Juga : Belum Ditahan, Bendum PBNU Masuk ke DPO KPK

“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik. Saya akan hadir tanggal 28 [Juli],” tambah Mardani.

Mardani Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (27/7/2022), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan Mardani Maming. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, menyambangi KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Dia tak banyak bicara saat tiba di markas korps antirasuah. Tapi, dia sempat menyinggung statusnya sebagai buron KPK terkait kasus korupsi itu.

Baca Juga : Aparat KPK Tangkap Bendahara Umum PBNU di Apartemen

Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, Kamis (28/7/2022), menyampaikan kliennya akan kooperatif menghadapi proses hukum pada kasus tersebut.

“Dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya,” ucapnya seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai buron lantaran dianggap tak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka kasus perkara IUP Tanah Bumbu. Tim kuasa hukum Mardani Maming membantah kliennya tidak kooperatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya