SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Setelah dua tahun berlalu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) akhirnya menemui titik terang. DPRD Kota Solo segera memasukkan draf raperda tersebut ke dalam program kerja 2019.

Kepastian itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Solo, Putut Gunawan, dalam audiensi bersama Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok di Kantor DPRD Solo, Kamis (20/12/2018) siang. Dalam audiensi tersebut, anggota forum mempertanyakan sejauh mana kemajuan pembahasan draf raperda tersebut di legislatif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Raperda KTR ini sudah masuk program kerja 2019, nanti akan diumumkan pada Jumat [21/12/2018]. Jadi itu resmi masuk program kerja. Silakan nanti kawan-kawan meneliti poin-poin di raperda itu, sehingga dalam proses publik hearing, nanti masukan-masukan bisa segera diterima,” kata Putut dalam audiensi itu.

Putut berharap masukan-masukan dari publik yang masuk bisa memperjelas poin-poin di raperda secara teknis. Misalnya ketentuan radius larangan penjualan rokok dari kawasan sekolah untuk mencegah munculnya pedagang rokok di lingkungan tempat pendidikan.

Progres pengajuan Raperda KTR ini rupanya juga terdorong oleh surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini. Surat itu berisi perintah kepada bupati/wali kota untuk menerapkan program KTR di masing-masing daerah melalui regulasi. Kepala daerah diminta mengefektifkan peran Satpol PP untuk menegakkan aturan tentang KTR.

Dalam audiensi Kamis, Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok meminta mendesak agar Pemkot dan DPRD Kota Solo mempercepat pembahasan Raperda KTR itu. Selain menyatakan komitmen memasukkan Raperda KTR dalam program kerja legislasi 2019, Putut juga meminta Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok untuk beraudiensi dengan dua pihak lain, yaitu Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo.

“Ini soal iklan yang masuk ke videotron. Mestinya iklan rokok itu tidak tayang pada jam-jam tertentu saat anak-anak sekolah lewat, tapi ini dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB [keesokan harinya] isinya iklan rokok, karena memang tidak ada iklan lain. BPPKAD ini kan memang dikejar target pemasukan dari videotron, sehingga memang tidak ada pembatasan iklan rokok,” kata Putut.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran pembahasan raperda ini akan mandek setelah pergantian anggota DPRD pasca-Pemilu 2019. Namun, hal itu ditepis oleh Ketua Komisi IV DPRD Solo, Paulus Haryoto, yang hadir dalam audiensi itu.

“Tidak, tidak mungkin. Kalau sudah masuk dalam program kerja 2019, ya pasti tetap jalan meskipun anggota DPRD sudah berganti orang,” kata Paulus.

Ketua Yayasan Kakak – yang memimpin audiensi Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok – Shoim Sahriyati menyatakan forum tersebut akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat memperoleh kesehatan. Dalam hal ini, forum konsen pada dua hal, yaitu penerapan KTR dan larangan iklan rokok yang menyasar anak serta remaja.
“Tidak melarang merokok, tapi bagaimana perokok berada di kawasan yang semestinya. Juga soal perlindungan anak-anak dari iklan rokok yang di Solo itu luar biasa. Solo jadi Kota Layak Anak, tapi kita disoroti soal rokok,” kata Shoim.

Perda KTR, kata Shoim, merupakan indikator ke-17 kota layak anak. Namun saat ini Solo baru memiliki regulasi setingkat peraturan wali kota (perwali), yaitu Perwali No 13/2010 tentang KTR dan KTM. Perwali ini dinilai tidak efektif karena hanya berisi sanksi administratif yang tidak terlalu mengikat sehingga sulit untuk ditegakkan. Sedangkan wacana penyusunan draf Raperda KTR sudah muncul sejak 2016.

Forum Peduli KTR terdiri atas Yayasan Kakak, Pattiro Solo, SPEKHAM, Forum Anak Surakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Kaukus Perempuan Surakarta, PDA Aisyiyah Solo, Koalisi Masyarakat Peduli TB Solo, Paguyuban Desa Sehat, Paguyuban Kampung Bebas Asap Rokok, Stikes Aisyiyah Solo, PD Muhammadiyah Solo, Dinas Kesehatan, Dinas PPPA, dan Bagian Hukum Sekda Pemkot Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya