SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Akhirnya keinginan Bambang Tri untuk menceraikan istrinya, Halimah Agustina Kamil kesampaian. Rumah tangga yang mereka bina sejak 24 Oktober 1981 itu pun berakhir sudah.

“Dengan diucapkan ikrar ini, maka sudah lepaslah tali perkawinan, maka klien kami Pak Bambang Tri dan Ibu Halimah sudah tidak dalam ikatan perkawinan lagi,” ungkap Muhammad As’Ary, Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, pembacaan ikrar talak itu ditunda karena kedua belah pihak tak menghadiri persidangan pada Kamis (24/3/2011) lalu. Namun, hari ini usaha panjang Bambang telah berakhir. Ia pun sudah mengucapkan ikrar talaknya walau tanpa dihadiri Halimah.

“Halimah nggak harus, memang pengucapan ikrar talak menjadi hak suami, jadi tidak bergantung pada apakah pihak yang ditalak itu hadir,” ujar As’Ary.

Setelah melalui jalan panjang, usaha Bambang untuk menceraikan istri yang telah memberikannya 3 orang anak itu kini sudah terwujud. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan anak penguasa orde baru itu pada 23 Desember 2010.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya