SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan Perpres tentang investasi Miras.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras. Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan bidang usaha miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras.

Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya