SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

(depdagri.go.id)

WONOGIRI–Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri akhirnya menolak izin pendirian kafe di Jl A Yani, Wonokarto. Penolakan dituangkan dalam surat KPPT Wonogiri bernomor 503/604 tertanggal 18 September 2012 yang ditujukan kepada pemohon, Sri Aryani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala KPPT Wonogiri, Eko Subagyo, saat ditemui Solopos.com di gedung DPRD Wonogiri, Rabu (19/9/2012) mengatakan pengajuan izin pendirian kafe resmi ditolak dengan surat KPPT yang terbit Selasa (18/9/2012). Penolakan tersebut karena berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wonogiri Pasal 34 ayat 2, Wonokerto adalah kawasan pemukiman.

“Jadi tidak tepat kalau digunakan untuk usaha, apalagi usahanya kafe.”

Selain itu, Eko membeberkan, berdasarkan Keputusan Kepala KPPT Nomor 503/164/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan tersebut hanya mengantongi IMB rumah dan bukan kafe. Permohonan Sri Aryani izin gangguan alias HO atas nama Sri Aryani tersebut juga tidak dilengkapi izin prinsip dan proposal sehingga tim akhirnya memutuskan menolak.

Menurut Eko, banyaknya protes dan pernyataan keberatan warga Wonokarto atas pendirian kafe juga menjadi salah satu pertimbangan mengapa permohonan tersebut akhirnya ditolak. “Apalagi sudah ada pernyataan dari warga sekitar yang mencabut surat yang pernah mereka tanda tangani. Makin kuat alasan tim untuk menolak pendirian kafe itu,” tegas dia.

Sementara itu, penolakan kafe di Wonokarto menjadi perhatian serius kalangan DPRD dan Bupati, Danar Rahmanto. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Wonogiri, terang-terangan menyampaikan harapan agar bupati menyetop pendirian kafe tersebut karena dikhawatirkan membawa dampak buruk pada masyarakat sekitar. Pernyataan itu disampaikan saat penyampaian pemandangan umum fraksi atas rencana APBD perubahan di gedung DPRD setempat,  Selasa (18/9/2012)

Sedangkan, Bupati Danar, Rabu, dalam jawaban atas penyampaian fraksi terkait rencana APBD perubahan, menegaskan Pemkab tidak akan mempertimbangkan lebih jauh izin kafe tersebut. Danar secara tegas menjelaskan kawasan tempat kafe diusulkan berdiri merupakan kawasan permukiman sehingga tidak diizinkan untuk kafe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya