SOLOPOS.COM - Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

MA akhirnya melantik Oesman Sapta Odang sebaga Ketua DPD.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA), Suwardi, akhirnya melantik dan mengambil sumpah Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai Ketua DPD periode April 2017-September 2019. Pelantikan tersebut sekaligus untuk dua Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Darmayanti Lubis dalam sidang paripurna DPD, Selasa (4/4/2017) malam ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945,” ujar OSO mengucap sumpah jabatan yang dipandu Suwardi, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen.

Pelantikan itu berdasarkan keputusan DPD nomor: 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD periode April 2017-September 2019. Keputusan ini mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD/I/2014-2105 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.

Pelantikan yang dihadiri sejumlah anggota DPD berjalan lancar. Seusai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, pimpinan sidang AM Fatwa menyerahkan palu sidang kepada OSO. “Kami ucapkan selamat kepada pimpinan DPD. Jaga amanat yang telah diberikan kepada senator,” ujar Fatwa.

Selanjutnya OSO memimpin sidang dan menyatakan harapannya agar setiap senator bekerja fokus dan memaksimalkan energi untuk kepentingan bangsa. Baca juga: Farouk Muhammad Klaim Masih Jadi Pimpinan DPD.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pertunjukan politik oleh DPD melanggar hukum dan etika kekuasaan. Dia mengingatkan sebuah kekuasaan seharusnya diperoleh dengan cara yang etis. Jika membaca risalah keputusan MA, maka pimpinan DPD yang saat ini menjabat secara hukum masih merupakan pimpinan.

“Pimpinan sampai 2019 dan tidak ada pemilahan lagi. Itu paling masuk akal berdasarkan putusan MA,” katanya. Dia mengatakan pemilihan itu ilegal.

Untuk itu, kata dia, MA harus menolak untuk melantik pimpinan yang dipilih berdasarkan payung hukum yang telah dibatalkan. MA hendaknya menghormati keputusan yang telah dibuatnya sendiri karena masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan hingga 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya